Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kehadiran Iklan Rokok di Televisi Sudah Terancam
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Kehadiran Iklan Rokok di Televisi Sudah Terancam

Telegrafi Jumat, 13 Januari 2017 | 15:19 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Rencana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan menambahkan pasal pelarangan iklan rokok di televisi (TV) memantik keberatan dari industri rokok. Produsen rokok meminta iklan di TV tetap boleh, dengan pengaturan.

Asal tahu saja, data lembaga riset AdsTensity menunjukkan, industri rokok adalah penyumbang iklan TV terbesar kelima di tahun 2016 dengan nilai Rp 6,3 triliun. Di antara perusahaan rokok yang masuk 10 besar belanja iklan (adex) di TV adalah Djarum senilai Rp 1,91 triliun, Gudang Garam Rp 1,32 triliun, dan Sampoerna Rp 1,25 triliun.

Elvira Lianita, Head of Fiscal Affairs and Communications PT HM Sampoerna Tbk, meminta, wacana larangan iklan rokok di TV dipertimbangkan. Sebab, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah No. 109/2012 yang mengatur iklan rokok di media penyiaran, termasuk membatasi waktu siaran dan isi iklan.

Jika berbentuk pelarangan iklan, Elvira menilai, tak hanya propdusen rokok yang terkena dampaknya, tetapi juga buruh, petani tembakau hingga industri periklanan dan industri penyiaran terkena. “Perlu diingat tembakau adalah kontributor utama penerimaan negara dan merupakan industri dengan pasar ekspor yang tumbuh, kami percaya dengan pengaturan, bukan pelarangan,” kata Elvira, Kamis (12/1).

Sementara itu, Budi Darmawan, Manajer Corporate Communications PT Djarum menilai, TV merupakan salah satu media yang tepat untuk beriklan. “Ya, teori iklan mengatakan, paling efektif beriklan di TV,” kata Budi, Kamis (12/1).

Karena iklan di TV dinilai lebih efektif, Djarum memilih lebih banyak membelanjakan dana iklan di TV ketimbang media jenis lain.

Budi menyatakan, selama wacana larangan beriklan di TV itu belum ketuk palu, pihaknya akan terus memajang iklan di TV. “Kami masih bikin iklan. Itu baru wacana (larangan iklan di TV),” jelas Budi.

Baca Juga :  BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Masih pro dan kontra

Adapun Atmaji Sapto Anggoro, CEO AdsTensity, lembaga riset iklan, menilai, kebijakan larangan rokok beriklan tidak akan menurunkan belanja iklan industri rokok. Perusahaan rokok pasti menemukan celah melakukan pemasaran paling efektif.

“Sehingga tidak berpengaruh signifikan ke industri rokok. Mereka juga tidak akan kapok. Justru dengan barrier itu mereka jadi sangat kreatif dengan ide konsep dan branding yang beyond dari orang lain,” ujar Atmaji, Kamis (12/1).

Selain itu, kata Atmaji, perusahaan rokok bakal gencar iklan di media luar ruang dan direct selling. Menurut Atmaji, iklan TV biasanya digunakan untuk membangun citra merek rokok di setahun pertama diluncurkan. Setelah itu pemasaran dilakukan dengan direct selling.

Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meminta pemerintah tegas melarang iklan rokok di TV. “Harusnya dilarang total, di seluruh dunia sudah dilarang. Indonesia satu-satunya negara di dunia yang membolehkan iklan rokok di televisi,” ujar Tulus Abadi, Ketua Umum YLKI, Kamis (12/1).

Jika pasal larangan iklan rokok batal masuk RUU Penyiaran, Tulus menduga ada campur tangan industri rokok dalam pembuatan beleid tersebut. “Industri rokok industri paling getol intervensi baik legal atau ilegal,” kata Tulus.

Adapun Kementerian Perindustrian menolak adanya pasal yang melarang iklan di TV tersebut. Alasannya adalah, industri rokok selama ini telah berkontribusi besar menyumbang penerimaan cukai. “Kita menargetkan pajak dan cukai begitu besar Rp 140 triliun dari industri rokok, kenapa dilarang iklannya?,” kata Willem, Kamis (12/1). (Red)

Photo credit : Shutterstock


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Fina Asriani
KPI Social Media 2026: Strategi Baru Biar Konten Makin Naik
Waktu Baca 6 Menit
Meat & Livestock Australia (MLA), bersama pemerintah New South Wales (NSW) serta didukung Qantas Airways dan Ranch Market, menghadirkan Aussie Beef Fair: Discover the Finest Flavors of New South Wales, program promosi yang menampilkan produk unggulan NSW, termasuk daging sapi premium Australia, yang berlangsung mulai 16 April hingga 15 Mei 2026 di 18 gerai Ranch Market Jakarta dan secara resmi dibuka melalui acara kick-off di Ranch Market Lotte Shopping Avenue, Jakarta (16/04).
Aussie Beef Fair Hadir di Jakarta dengan Daging Sapi Premium New South Wales dan Kesempatan Terbang ke Sydney
Waktu Baca 6 Menit
LAZADA SATSET Belanja Aman
SATSET Belanja Aman Tanpa Khawatir, Lazada Ajak Konsumen Lebih Waspada terhadap Penipuan
Waktu Baca 5 Menit
Baju Padel Wanita
5 Rekomendasi Baju Padel Wanita Terbaik Dengan Harga Di Bawah Rp. 300.000
Waktu Baca 4 Menit
Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial
Waktu Baca 4 Menit

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit

vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W

Waktu Baca 2 Menit

Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia

Waktu Baca 6 Menit

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Salurkan 6 Juta KPR, Perkuat Akses Hunian bagi 24 Juta Masyarakat Indonesia

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

PGN Perkuat Ekosistem BBG, Dorong Penggunaan Gas untuk Kendaraan Lebih Efisien dan Ramah Lingkungan

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

BTN Genjot Penyaluran Kredit, Tembus Rp400,63 Triliun di Kuartal I/2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Jakarta International Marathon 2026 Diproyeksi Putar Ekonomi di Atas Rp200 Miliar

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?