Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kehadiran Iklan Rokok di Televisi Sudah Terancam
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Kehadiran Iklan Rokok di Televisi Sudah Terancam

Telegrafi Jumat, 13 Januari 2017 | 15:19 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Rencana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan menambahkan pasal pelarangan iklan rokok di televisi (TV) memantik keberatan dari industri rokok. Produsen rokok meminta iklan di TV tetap boleh, dengan pengaturan.

Asal tahu saja, data lembaga riset AdsTensity menunjukkan, industri rokok adalah penyumbang iklan TV terbesar kelima di tahun 2016 dengan nilai Rp 6,3 triliun. Di antara perusahaan rokok yang masuk 10 besar belanja iklan (adex) di TV adalah Djarum senilai Rp 1,91 triliun, Gudang Garam Rp 1,32 triliun, dan Sampoerna Rp 1,25 triliun.

Elvira Lianita, Head of Fiscal Affairs and Communications PT HM Sampoerna Tbk, meminta, wacana larangan iklan rokok di TV dipertimbangkan. Sebab, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah No. 109/2012 yang mengatur iklan rokok di media penyiaran, termasuk membatasi waktu siaran dan isi iklan.

Jika berbentuk pelarangan iklan, Elvira menilai, tak hanya propdusen rokok yang terkena dampaknya, tetapi juga buruh, petani tembakau hingga industri periklanan dan industri penyiaran terkena. “Perlu diingat tembakau adalah kontributor utama penerimaan negara dan merupakan industri dengan pasar ekspor yang tumbuh, kami percaya dengan pengaturan, bukan pelarangan,” kata Elvira, Kamis (12/1).

Sementara itu, Budi Darmawan, Manajer Corporate Communications PT Djarum menilai, TV merupakan salah satu media yang tepat untuk beriklan. “Ya, teori iklan mengatakan, paling efektif beriklan di TV,” kata Budi, Kamis (12/1).

Karena iklan di TV dinilai lebih efektif, Djarum memilih lebih banyak membelanjakan dana iklan di TV ketimbang media jenis lain.

Budi menyatakan, selama wacana larangan beriklan di TV itu belum ketuk palu, pihaknya akan terus memajang iklan di TV. “Kami masih bikin iklan. Itu baru wacana (larangan iklan di TV),” jelas Budi.

Baca Juga :  Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK

Masih pro dan kontra

Adapun Atmaji Sapto Anggoro, CEO AdsTensity, lembaga riset iklan, menilai, kebijakan larangan rokok beriklan tidak akan menurunkan belanja iklan industri rokok. Perusahaan rokok pasti menemukan celah melakukan pemasaran paling efektif.

“Sehingga tidak berpengaruh signifikan ke industri rokok. Mereka juga tidak akan kapok. Justru dengan barrier itu mereka jadi sangat kreatif dengan ide konsep dan branding yang beyond dari orang lain,” ujar Atmaji, Kamis (12/1).

Selain itu, kata Atmaji, perusahaan rokok bakal gencar iklan di media luar ruang dan direct selling. Menurut Atmaji, iklan TV biasanya digunakan untuk membangun citra merek rokok di setahun pertama diluncurkan. Setelah itu pemasaran dilakukan dengan direct selling.

Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meminta pemerintah tegas melarang iklan rokok di TV. “Harusnya dilarang total, di seluruh dunia sudah dilarang. Indonesia satu-satunya negara di dunia yang membolehkan iklan rokok di televisi,” ujar Tulus Abadi, Ketua Umum YLKI, Kamis (12/1).

Jika pasal larangan iklan rokok batal masuk RUU Penyiaran, Tulus menduga ada campur tangan industri rokok dalam pembuatan beleid tersebut. “Industri rokok industri paling getol intervensi baik legal atau ilegal,” kata Tulus.

Adapun Kementerian Perindustrian menolak adanya pasal yang melarang iklan di TV tersebut. Alasannya adalah, industri rokok selama ini telah berkontribusi besar menyumbang penerimaan cukai. “Kita menargetkan pajak dan cukai begitu besar Rp 140 triliun dari industri rokok, kenapa dilarang iklannya?,” kata Willem, Kamis (12/1). (Red)

Photo credit : Shutterstock


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Hadiah Patung Tokoh Pers Dan Tokoh Samin Untuk PWI Pusat
Waktu Baca 3 Menit
Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Waktu Baca 2 Menit
Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK
Waktu Baca 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan
Waktu Baca 4 Menit
Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Waktu Baca 2 Menit

GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan

Waktu Baca 8 Menit

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit

eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern

Waktu Baca 4 Menit

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Banyak Perusahaan China Tak Bayar Pajak, Purbaya: Nanti Kita Tindak Cepat

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Disetujui DPR, Thomas Djiwandono Kini Jadi Deputi Gubernur BI

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Seorang karyawan melewati layar yang menampilkan pergerakan saham di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta. ANTARA/Galih Pradipta
Ekonomika

Menunggu Pertemuan The Fed IHSG Dibuka Menguat Hari Ini Capai Level 9.000

Waktu Baca 6 Menit
Ekonomika

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Bahlil Akan Terbitkan Harga Pokok Minimum Timah

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Thomas Djiwandono Keponakan Prabowo Yang Digadang Jadi Deputi Gubernur BI

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Usai Jualan Prabowonomics di WEF, Prabowo Gondol Investasi Senilai Rp90 T ke Indonesia

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Ekonomika

Bidik Produksi 85% Pada 2026 Freeport Kembali Operasikan Grasberg

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pertumbuhan Perbankan Nasional Terjaga, Likuiditas dan Permodalan Tetap Kuat

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?