Telegraf — Langkah strategis PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) dalam memperkuat struktur bisnis syariahnya memasuki tahap krusial. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN secara resmi menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) BTN ke PT Bank Syariah Nasional (BSN). Keputusan tersebut sekaligus mengalihkan seluruh aset, hak, dan kewajiban UUS BTN kepada BSN.
Aksi korporasi ini juga menandai terjadinya penggabungan antara UUS BTN dan Bank Victoria Syariah ke dalam BSN. Hasil konsolidasi tersebut menempatkan BSN sebagai bank umum syariah (BUS) dengan aset terbesar kedua nasional, dengan total aset mencapai Rp70 triliun.
Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu mengungkapkan bahwa UUS BTN telah memenuhi batas persyaratan pemisahan sebagaimana diatur dalam Pasal 59 POJK 12/2023 sejak akhir 2023. Berdasarkan laporan keuangan 2023 yang telah diaudit, aset UUS BTN menembus Rp54,3 triliun. “Dengan demikian, BTN sebagai bank induk wajib melakukan pemisahan UUS sesuai ketentuan regulator,” ujar Nixon.
Nixon menegaskan, pemisahan UUS merupakan langkah strategis untuk menangkap peluang tumbuhnya ekonomi dan industri keuangan syariah. BTN melihat spin-off sebagai cara memperkuat peran dalam ekosistem perbankan nasional sekaligus memberikan nilai tambah bagi nasabah dan industri.
Ia menambahkan, iklim regulasi yang semakin mendukung juga menjadi pendorong kuat. “POJK 16/2022 membuka jalan transformasi UUS menjadi bank syariah penuh. Setelah spin-off, sinergi antara induk dan anak usaha akan semakin kuat dan operasional akan lebih efisien,” katanya.
Kebijakan spin-off ini juga selaras dengan arah pembangunan industri syariah dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah (RP3SI) 2023–2027. Roadmap tersebut mendorong konsolidasi UUS, pembentukan KPKS, penyempurnaan pedoman produk, perluasan akses layanan syariah, serta dukungan pembiayaan bagi UMK yang belum terlayani perbankan.
Selama lima tahun terakhir, kinerja UUS BTN menunjukkan tren positif. Secara CAGR 2020–2024, aset tumbuh 16,36%, pembiayaan meningkat 15,04%, dan dana pihak ketiga naik 20,12%. Kontribusi UUS terhadap total aset BTN juga makin signifikan, naik dari 9,14% pada 2020 menjadi 12,90% pada 2024.
Dengan jaringan luas yang mencakup 35 Kantor Cabang Syariah, 76 KCPS, dan 589 Kantor Layanan Syariah, serta infrastruktur teknologi yang sebagian besar telah terpisah dari induk, UUS BTN dinilai siap menjadi entitas BUS mandiri.
“Tren pertumbuhan ini membuktikan kesiapan UUS BTN untuk berdiri sendiri,” imbuh Nixon.
Setelah dialihkan, aset dan kewajiban UUS BTN akan diproses dalam RUPSLB BSN pada 19 November 2025. Dengan finalisasi penggabungan bersama Bank Victoria Syariah, total aset BSN akan mencapai Rp71,3 triliun. Status itu menempatkan BSN sebagai pemain utama baru di industri perbankan syariah nasional.
BTN juga menyiapkan Group Principle Guideline (GPG) untuk memastikan tata kelola, standardisasi, dan sinergi bisnis antara induk dan BSN berjalan optimal pasca spin-off.
BSN akan menjalankan Corporate Plan 2025–2029 yang berfokus pada penguatan pembiayaan syariah berkelanjutan, penurunan NPF, peningkatan dana murah berbasis digital, optimalisasi fee-based income, serta perluasan pembiayaan rumah bagi MBR dan generasi muda.
“Sinergi antara BTN dan BSN diharapkan menciptakan pertumbuhan yang seimbang antara bisnis konvensional dan syariah, sekaligus memperkuat posisi BTN sebagai grup perbankan yang inklusif dan berorientasi pada keberlanjutan,” tutur Nixon.
Dengan disetujuinya spin-off ini, BTN menegaskan komitmennya untuk memperkuat industri perbankan syariah dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Seluruh hak dan kewajiban UUS BTN akan beralih penuh ke BSN pada tanggal efektif pemisahan yang segera diumumkan.