Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Haris dan Fatia Tak Datang di Polda, Luhut: Di Pengadilan Saja Nanti
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Haris dan Fatia Tak Datang di Polda, Luhut: Di Pengadilan Saja Nanti

Indra Christianto Senin, 15 November 2021 | 16:58 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin. JPNN/Ricardo
Photo Credit: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin. JPNN/Ricardo
Bagikan

Telegraf – Menteri Koodinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memenuhi undangan mediasi dengan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada Senin (15/11/2021) di Polda Metro Jaya.

“Diundang untuk mediasi sebenarnya kalau tidak keliru itu Minggu lalu, tetapi saya pas dinas di luar, kemudian dijanjikan hari Jumat, saya juga sedang dinas keluar. Kemudian diminta oleh Haris hari ini, ya saya datang,” kata Luhut.

Dikatakan Luhut, dirinya sudah memenuhi undangan mediasi yang jadwalnya ditentukan oleh Haris Azhar dan Fatia. Namun keduanya tidak hadir, sementara Hariz dan Fatia yang meminta mediasi dilakukan, namun tidak memenuhi undangan tersebut.

“Namun, saudara Haris tidak datang jadi ya sudah,” ungkapnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Fatia Maulidiyanti, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Nelson Nikodemus Simamora mengatakan, Fatia sedang ada urusan di luar kota pada Senin (15/11/2021).

“Iya kamis sudah dapat undangan mediasi, tetapi sepertinya akan ditunda karena kali ini pihak Fatia berhalangan hadir,” kata Nelson dalam keterangannya, Sabtu (13/11/2021) lalu.

Diketahui, Luhut melaporkan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, tentang kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong, dengan nomor laporan polisi: LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertangal 22 September 2021.

Laporan itu terkait unggahan konten video di kanal Youtube milik Haris Azhar berjudul, “Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!

Baca Juga :  Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Atas hal tersebut, Luhut pun memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah penyebaran berita bohong itu. Ia minta bertemu di pengadilan karena kedua terlapor tidak hadir.

“Iya, biar sekali-sekali belajarlah, kita ini kalau berani berbuat harus berani bertanggung jawab, jadi kalau proses sudah selesai, saya sudah menyampaikan, saya pikir lebih bagus ketemu di pengadilan saja,” ucapnya.

Luhut juga mengatakan bahwa tidak perlu ada lagi upaya mediasi yang dilakukan. Sehingga, proses hukum kasus tersebut tetap berlanjut dan diselesaikan di persidangan.

“Tidak usah, di pengadilan saja nanti. Kalau dia yang salah, ya salah. Kalau saya yang salah, ya saya gitu,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara Luhut, Juniver Girsang mengatakan, kliennya akan menghormati proses hukum dan menyerahkannya ke pengadilan.

“Nanti pengadilan yang menentukan siapa yang benar siapa yang salah. Di pengadilan nanti dilihat apakah dokumen yang dikatakan oleh dari pihak terlapor bisa dipertanggungjawabkan, nanti pengadilan yang memutuskan,” katanya.


Photo Credit: Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin. JPNN/Ricardo

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?