Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Hoaks Hambat Penanganan Covid-19
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Hoaks Hambat Penanganan Covid-19

Kyandra Kamis, 26 Agustus 2021 | 17:36 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Petugas kesehatan mengambil sampel swab Covid-19 dari penumpang kereta api di Stasiun KRL di Jakarta, pada 11 Mei. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Photo Credit: Petugas kesehatan mengambil sampel swab Covid-19 dari penumpang kereta api di Stasiun KRL di Jakarta, pada 11 Mei. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
Bagikan

Telegraf – Beredarnya informasi tidak benar atau hoaks berpotensi menghambat penanganan wabah global COVID-19 yang tengah merebak di tanah air. Oleh sebab itu, pemerintah berupaya keras meredam hoaks di berbagai kanal komunikasi yang ada.

“Informasi-informasi bisa menghambat kita dalam menangani krisis pandemi COVID-19,” kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, melalui siaran virtual pada Kamis (26/08/2021).

Adanya informasi hoaks, tentunya akan mempengaruhi masyarakat dalam mengimplementasikan kebijakan pemerintah terkait pandemi. Padahal, partisipasi masyarakat dibutuhkan dalam upaya bersama mengendalikan wabah global COVID-19 di tanah air.

“Membuat orang enggan melakukan kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan penanganan pandemi, begitu kira-kira pandangan kominfo,” tuturnya.

Kominfo, saat ini tengah melakukan dua strategi dalam meredam penyebaran informasi hoaks di berbagai kanal komunikasi. Dari hulu, Kominfo melakukan serangkaian kebijakan yang berkaitan dengan edukasi yakni melalui program literasi digital. Yang saat ini tengah gencar dilakukan oleh Kominfo.

Kemudian, melakukan kontra narasi terkait dengan penyebaran informasi hoaks tersebut. Di sini Kominfo melakukan klarifikasi terhadap infromasi yang beredar luas dengan merujuk sumber dari instansi atau lembaga pemerintah yang terkait.

“Kebanyakan kita melakukan edukasi ataupun melakukan kontra narasi terhadap informasi-informasi bohong ini dan kita bekerjasama dengan berbagai pihak,” imbuhnya.

Dari hilir, Kominfo menggandeng para platform digital global untuk melakukan blokir terhadap informasi hoaks yang beredar. Sekaligus menutup akun pemilik akun pengguna platform yang terindikasi menyebarkan hoaks.

Baca Juga :  Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Kemudian, pihaknya juga menggandeng penegak hukum dalam menyikapi informasi hoaks yang beredar di berbagai kanal. Ini dilakukan, ketika hoaks yang disebar memiliki kecenderungan melanggar hukum atau aturan yang berlaku.

“Kita juga melakukan ya itu tadi penegakan hukum tetapi sekali lagi jumlahnya tidak banyak,” imbuhnya.

Usman melanjutkan, terdapat tiga ciri informasi yang patut diduga hoaks. Yakni informasi yang memuat berita yang terlalu bombastis terkait dengan suatu hal. Jenis informasi ini patut dicurigai sebagai hoaks.

Kedua, informasi yang berisi mengajak masyarakat untuk menyebarluaskan informasi tersebut kepada orang lain. Jenis informasi ini kerap kali diduga sebagai informasi hoaks yang disebarkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Ketiga, informasi yang memuat konten yang seluruhnya menggunakan huruf kapital. Jenis informasi ini akan memancing masyarakat untuk membaca konten tersebut. Oleh karena itu, konten dengan jenis ini harus diwaspadai.

Setelah menemukan tiga jenis informasi di atas, maka masyarakat diimbau melakukan pengecekan terhadap validitas informasi itu. Dalam melakukan hal itu, masyarakat dapat merujuk kepada informasi yang diterbitkan instansi pemerintah terkait ataupun media massa arus utama.

Dengan begitu, masyarakat akan mengetahui informasi yang didapatkan itu benar atau salah.

“Langkah berikutnya adalah sekali lagi melakukan cek, ricek dan kroscek kira-kira begitu,” pungkasnya.


Photo Credit: Petugas kesehatan mengambil sampel swab Covid-19 dari penumpang kereta api di Stasiun KRL di Jakarta, pada 11 Mei. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?