Telegraf – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tak hanya Apri, dalam kasus ini KPK juga menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar.
“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/08/2021).
Dalam kasus ini, dari tahun 2017-2018, Apri diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar. Sementara Saleh menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta pada periode yang sama. Uang yang diterima kedua penyelenggara negara tersebut diduga berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp250 miliar.
“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar,” imbuh Alex.
Atas perbuatannya, Apri dan Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini kedua tersangka ditahan masing-masing untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
“AS (Apri Sujadi) ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, dan MSU (Mohd. Saleh H. Umar) ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC,” katanya.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.
Photo Credit: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung KPK. ANTARA /Puspa Perwitasari