Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Korupsi Cukai Rokok
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

KPK Tetapkan Bupati Bintan Tersangka Korupsi Cukai Rokok

Didik Fitrianto Jumat, 13 Agustus 2021 | 10:24 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung KPK. ANTARA /Puspa Perwitasari
Photo Credit: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung KPK. ANTARA /Puspa Perwitasari
Bagikan

Telegraf – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bintan periode 2016-2021, Apri Sujadi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Tak hanya Apri, dalam kasus ini KPK juga menjerat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar.

“Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/08/2021).

Dalam kasus ini, dari tahun 2017-2018, Apri diduga menerima uang sekitar sejumlah Rp6,3 miliar. Sementara Saleh menerima uang sekitar sejumlah Rp800 juta pada periode yang sama. Uang yang diterima kedua penyelenggara negara tersebut diduga berasal dari pengaturan cukai rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA). Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara hingga sekitar Rp250 miliar.

“Perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp250 miliar,” imbuh Alex.

Atas perbuatannya, Apri dan Saleh disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini kedua tersangka ditahan masing-masing untuk selama 20 hari ke depan terhitung sejak 12 Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.

“AS (Apri Sujadi) ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih, dan MSU (Mohd. Saleh H. Umar) ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC,” katanya.

Sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.


Photo Credit: Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata (tengah) menyampaikan keterangan tentang penahanan tersangka kasus dugaan korupsi di Gedung KPK. ANTARA /Puspa Perwitasari

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Hacking Hackers
Komdigi dan DPR RI Kembali Perkuat Sistem Pertahanan Semesta Digital
Waktu Baca 2 Menit
Pemerintah Dorong Ruang Digital Aman Demi Cetak Generasi Emas 2045
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Literasi Digital, DPR Bareng Komdigi Bahas Bahaya Judi Online
Waktu Baca 2 Menit
Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia
Waktu Baca 4 Menit
Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo
Waktu Baca 12 Menit

Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan

Waktu Baca 4 Menit

Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global

Waktu Baca 9 Menit

Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative

Waktu Baca 3 Menit

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?