Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Era Baru, Dirikan Usaha Bisa Tanpa Notaris, Ini Syaratnya
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Ekonomika

Era Baru, Dirikan Usaha Bisa Tanpa Notaris, Ini Syaratnya

Koes Anindya Kamis, 25 Februari 2021 | 05:02 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit: Foto ini diambil pada 26 Desember 2017 menunjukkan seorang pria yang bekerja di pusat industri kulit di Garut, Jawa Barat. Produsen kulit untuk alas kaki, pakaian dan aksesoris mode di Indonesia sebagian besar adalah perusahaan kecil dan menengah yang berlokasi di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan 20 hingga 100 karyawan. AFP Photo/ Adek Berry
Photo Credit: Foto ini diambil pada 26 Desember 2017 menunjukkan seorang pria yang bekerja di pusat industri kulit di Garut, Jawa Barat. Produsen kulit untuk alas kaki, pakaian dan aksesoris mode di Indonesia sebagian besar adalah perusahaan kecil dan menengah yang berlokasi di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan 20 hingga 100 karyawan. AFP Photo/ Adek Berry
Bagikan

Telegraf – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan pelaksana ini merupakan kunci pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja yang diyakini akan menawarkan kemudahan berusaha. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebutkan dengan PP No. 5/2021, maka rezim perizinan menjadi berbasis risiko.

Tidak ada lagi daftar negatif investasi (DNI). Semua usaha prinsipnya terbuka namun perizinannya yang akan disesuaikan dengan risiko yang dimiliki.

“Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria (NSPK) Perizinan Berusaha berbasis risiko dalam OSS menjadi acuan tunggal bagi pemerintah pusat, daerah dan pelaku usaha,” katanya kepada media, Rabu (24/02/2021).

Jadi pendirian perseroan terbatas (PT) kini bisa dilakukan tanpa akta notaris. Kemudahan ini berlaku untuk badan hukum baru yang dibentuk pemerintah lewat UU Cipta Kerja, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas (sole proprietorship with limited liability).

“Dengan adanya perseroan perorangan, maka pelaku usaha dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Senin (22/02/2021) lalu.

Selama ini, pendirian PT wajib dilakukan dengan akta notaris, dan minimal pengurus 2 orang. Satu direktur dan atau komisaris. Tapi dalam perseroan perseorangan ini, cukup satu saja tanpa perlu komisaris.

Sebelumnya, pemerintah sudah mengundangkan 49 aturan turunan UU Cipta Kerja. Salah satunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.

Baca Juga :  Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini

Ketentuan soal PT tanpa akta notaris ini tertuang di dalam PP tersebut. Sehingga kini, PT bisa didirikan cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik saja.

“Tidak memerlukan akta notaris,” kata Yasonna.

Meski demikian, Yasonna menyampaikan badan hukum perseroan perorangan ini bukan berarti meniadakan peran akta notaris. Yasonna berharap para notaris tetap bersedia menjadi tempat berkonsultasi dan membantu mereka yang akan mendirikan perseroan perorangan secara elektronik.


Photo Credit: Foto ini diambil pada 26 Desember 2017 menunjukkan seorang pria yang bekerja di pusat industri kulit di Garut, Jawa Barat. Produsen kulit untuk alas kaki, pakaian dan aksesoris mode di Indonesia sebagian besar adalah perusahaan kecil dan menengah yang berlokasi di Jawa Barat dan Jawa Timur dengan 20 hingga 100 karyawan. AFP Photo/Adek Berry

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!
Waktu Baca 6 Menit
BTN Resmi Spin-Off Unit Syariah, BSN Melonjak Jadi Bank Syariah Terbesar Kedua di Indonesia
Waktu Baca 4 Menit
DKPP Berhentikan Anggota KPU Kota Gorontalo
Waktu Baca 4 Menit
Butuh Sikap Kritis Untuk Membaca Data Ekonomi Pemerintah
Waktu Baca 4 Menit
Identitas Wonosobo Hadir Dalam Pementasan Tari Wayang Bundeng Gepuk
Waktu Baca 3 Menit

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan

Waktu Baca 5 Menit

Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi

Waktu Baca 2 Menit

Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini

Waktu Baca 2 Menit

Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal

Waktu Baca 6 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Purbaya: Bank Sentral Yang Akan Jalankan Strategi Redenominasi

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Ekonomika

Freeport Buka Sebagian Tambang di Grasberg Atas Izin ESDM

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Permudah Kepemilikan Rumah Bagi Hakim, BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim”

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Dalam 10 Tahun BNI Salurkan KUR Pekerja Migran Rp936 Miliar

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BPKN Desak AQUA Lakukan Pembenahan Tiga Tahap: Label, Kandungan, dan Distribusi

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?