Kantongi Ijin BI Netzme Targetkan 1000 Kampung

Oleh : Atti K.

Telegraf, Jakarta – Netzme aplikasi pembayaran berbasis komunitas telah mengntongi ijin Bank Indonesia pada tanggal 19 Desember 2019 lalu.

Melalui Surat Nomor 21/584/DKSP/Srt/B dan sebagai Penyelenggara Transfer Dana dalam rangka penyediaan fitur Transfer Dana melalui Uang Elektronik dengan nomor izin 21/270/DKSP/98 tanggal 19 Desember 2019, Netzme resmi sebagai penerbit uang elektronik yang legal dan buatan anak negeri.

“Fokus kami sekarang untuk kembali memberikan solusi akses keuangan sebagai bagian dari program inklusi serta literasi keuangan yang lebih baik, menyenangkan dan optimal bagi masyarakat Indonesia di kota-kota kecil hingga pedesaan, khususnya yang belum memiliki akses keuangan (unbanked people),” ungkap Vicky G. Saputra CEO Netzme di kantornya, Jakarta, Kamis (26/12).

Vicky mengatakan dengan diperolehnya perizinan dari BI Netzme menargertkan 1000 kampung dan pesantren mengunakan digital Netzme di seluruh Indonesia di tahun depan.

Vicky juga menjelaskan hingga saat ini penguna sudah mencapai 2,5 juta dengan mayoritas penguna di daerah/kota kecil seperti, Ciamis, Roteng, Solok, Tapaktan, Soppeng, Salatiga dan masih banyak lagi.

Lanjut Vicky selain menargetkan 1000 kampung dan pesantren Netzme juga menargetkan merampungkan partisipasi Netzme dalam program implementasi Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) pembayaran dari Bank Indonesia dan juga memulai lagi proses pelaksanaan Penawaran Umum Saham Perdana (IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada semester pertama 2020 mendatang. (Red)


Photo Credit : Vicky G. Saputra CEO Netzme (no dua dari kanan) usai konfrensi pers di kantornya Jakarta, Kamis (26/12)/TELEGRAF


Lainnya Dari Telegraf