Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Mendag Hentikan Broker Properti Tanpa Ijin
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Mendag Hentikan Broker Properti Tanpa Ijin

Atti K. Rabu, 14 Maret 2018 | 17:44 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Kementrian perdagangan melalui Direktorat Tertib Niaga, Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) menghentikan sementara kegiatan usaha beberapa perusahaan perantara properti yang tidak mengantongi ijin.

Penghentian itu dengan lmelakukan sidak yang di lakukan di kantor Agen Properti Chika Property di daerah Kelapa Gading dan Agen Properti ERA Peak di Bukit Golf Mediterania, Pantai Indah kapuk, Jakarta Utara, yang berlangsung hari ini, Rabu (14/03/18)

Direktur Tertib Niaga, Veri Anggrijono tugasnya adalah melakukan tindakan kepada kegiatan kegiatan usaha yang tidak melakukan ijiin usaha sesuai dengan ketentuan, sesuai dengan peraturan menteri perdagangan NO 51 tahun 2017 mengenai Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, dimana setiap Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (SIU-P4).

“Pengawasan kegiatan perizinan ini dilakukan dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif dan menciptakan persaingan usaha yang setara bagi pelaku usaha,” ungkap Veri Anggrijono, usai menyegel Agen Properti Chika Property di kelapa gading.

Veri mengungkapkan tindakan tegas tersebut diambil setelah pihaknya melakukan pengawasan selama kurang lebih satu bulan, dan ternyata benar Agen Properti Chika Property belum mmpunyai ijin usaha.

Veri menambahkan pemberhentian sementara juga berkenaan dengan perlindungan konsumen dan mencegah menginformasikan harga yang tidak sesuai dengan jual beli sehingga dapat merugikan pajak.

Baca Juga :  DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

“Bahkan dalam transaksinya, tidak berani lagi katakanlah menjual 10 juta menginformasikan harga 8 juta sehigga kan itu berpotensi merugikan pajak,” kata Veri.

Lanjut Veri jika Chika Property tidak melakukan admiistrasi yang sudah diberitahukan hingga masa waktu yang di tentukan, maka terpaksa dilakukan sangsi pidana.

Sementara itu Robert penangung jawab Agen Chika Property mengatakan kecewa dengan sidak yang di lakukan kementrian perdagangan dikarenakan tiba tiba dan sebelumnya belum ada surat pemberitahuan, hanya dalam 3 minggu sebelumnya diberitaukan bahwa harus mengurus ijin usaha dengan syarat pelatihan.

“Biasanya klo ada seperti itukan kita dikasih surat dulu bukan begini caranya, memang dihimbau ijin properti melalui Asosiasi Real Estate Broker Indonesia (AREBI) dan perayaratannya kita harus ada kursus dulu. Jadi sementara kita mau urus tapi sekarang tiba tiba sudah disegel saya kaget juga,” tuturnya dengan nada kecewa. (Red)


Photo Credit : Mendag menghentikan broker properti tanpa ijin. | Telegraf/Atti kurnia

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Munas HIPMI
Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung
Waktu Baca 4 Menit
Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik
Waktu Baca 4 Menit
Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit

Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia

Waktu Baca 11 Menit

Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi

Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?