Telegraf – Wenny Ariani langsung menanggapi pernyataan Rezky Aditya yang menyebut dirinya tidak bersedia melakukan tes DNA.
Diketahui, pada Jumat (27/05/2022), Rezky Aditya didampingi istrinya Citra Kirana dan kuasa hukumnya Ana Sofia Yuking membuat klarifikasi resmi di hadapan awak media terkait perjalanan kasusnya dengan Wenny Ariani khususnya menyangkut rencana melakukan tes DNA.
Mereka mengaku sudah meminta kepada Wenny Ariani selaku penggugat dilakukan tes DNA terhadap Naira Kaemita Sasmita alias Kekey setelah adanya putusan Pengadilan Negeri Tangerang.
Wenny Ariani mengakui menolak penawaran tes DNA dari pihak Rezky Aditya. Alasan penolakannya karena permintaan tersebut mau dilakukan secara diam-diam tanpa sepengetahuan pengacaranya. Menurut Wenny, Naira Kaemita Sasmita alias Kekey rencananya akan dibawa pengacara Rezky Aditya, Ana Sofia untuk dilakukan tes DNA. Dan ketika hasilnya telah keluar akan diberi tahukan kepada Wenny.
“Jangan pernah bilang saya tidak menginginkan tes DNA karena memang itu yang saya pengin dari awal. Kenapa Rezky baru muncul sekarang? Rezky baru muncul setelah saya menang. Saya paham mungkin Rezky, pasangan, dan kuasa hukumnya memperhatikan image dan citranya. Nggak ada masalah, silakan,” kata Wenny kepada wartawan, Sabtu (28/05/2022).
Wenny menegaskan ingin tes DNA dilakukan tanpa dirahasiakan supaya hasilnya diketahui publik. Dia pun ngotot mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Banten setelah semua gugatannya ditolak oleh PN Tangerang demi adanya kepastian hukum. Dengan tegas ia mengatakan siap melakukan tes DNA.
“Saya mau tes DNA dipayungi dan punya kekuatan hukum tetap, tapi ibu pengacara minta dilakukan secara diam-diam. Saya tidak mau,” jelasnya.
Wenny Ariani mengungkapkan, apa yang dikatakan pengacara Rezky Aditya memang benar terkait dirinya menolak dilakukan tes DNA. Akan tetapi informasi yang disampaikan dinilai tidak lengkap.
“Ingat ibu, ada saksi saat kita bertemu. Jadi bicara lah klarifikasi yang sebenar-benarnya ibu ucapkan. Bahwa ibu minta tes DNA dilakukan secara rahasia tidak ada media, tidak ada lawyer dan ibu meminta tes DNA dilakukan secara sepihak. Ibu membawa Kekey ketemu Rezky, nanti mbak Wenny saya kabari hasilnya. Tidak bisa begitu, dong,” katanya.
Sebelumnya, Ana Sofia selaku kuasa hukum Rezky Aditya mengatakan bahwa kliennya sudah mengajukan dilakukan tes DNA setelah berhasil memenangkan kasus pengakuan anak di PN Tangerang. Tapi pihak Wenny menolak.
“Terkesan klien kami tidak mau melakukan tes DNA, itu tidak benar. Justru kita sudah menawarkan tes DNA namun tidak terlaksana sampai hari ini,” kata Ana Sofia Yuking, mengutip jawaposcom.
Kasus ini berawal sejak pihak Wenny Ariani membuat pernyataan mengejutkan telah memiliki anak dari hasil hubungan dengan Rezky Aditya. Kasus ini kemudian dimasukkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Tangerang. Majelis hakim tingkat pertama menolak seluruh gugatan Wenny terkait pengakuan anak. Putusan dijatuhkan pada 3 Februari 2022 lalu.
Tidak puas dengan hasil putusan majelis hakim PN Tangerang, Wenny Ariani bersama kuasa hukumnya lantas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Setelah kasusnya diteliti, akhirnya majelis hakim mengabulkan gugatan Wenny dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi No 46/PUU-VIII/2010. Bahwa anak yang lahir dari hasil hubungan di luar pernikahan tetap memiliki hubungan nasab dengan ayahnya. Putusan tersebut keluar pada 20 Mei 2022.