TELEGRAF – Pemerintah dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menyepakati sejumlah perubahan pada draft revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).
Kesepakatan diambil usai keduanya melakukan pembahasan terhadap 52 daftar inventaris masalah (DIM) RUU Wantimpres yang diajukan pemerintah. Sebanyak 27 DIM adalah tetap, delapan DIM perubahan substansi, tiga DIM substansi baru, dan 14 DIM dihapus.
Hasil kesepakatan ini akan kembali digodok Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi agar tak berbenturan dengan aturan lain. Baleg dan pemerintah pun telah bersepakat akan membawa hasil kesepakatan tersebut untuk mendapat persetujuan sidang paripurna dan disahkan menjadi undang-undang baru.
“Di paripurna terdekat. Ya lihat saja nanti kalau ada jadwal paripurna, disitu ada jadwalnya. Kalau enggak Kamis minggu ini, ya minggu depan,” kata Wakil ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi, Selasa (10/09/2024).
Salah satu kesepakatan keduanya adalah tetap menggunakan nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Keduanya batal mengubahnya menjadi Dewan Pertimbangan Agung, merujuk pada lembaga negara era awal reformasi.
Selain itu, rapat panja tersebut juga sepakat keanggotaan dan kepengurusan wantimpres menjadi kewenangan dari presiden.
Presiden Prabowo Subianto berarti akan menentukan sendiri siapa saja orang yang akan masuk dalam daftar Wantimpres selama kepemimpinannya. Selain itu, Prabowo juga yang akan menentukan siapa anggota wantimpres yang menjabat sebagai ketua.
Bahkan, DPR dan Pemerintah memberikan keleluasaan kepada presiden untuk mengganti ketua Wantimpres dalam satu periode atau lima tahun. Atau, ketua wantimpres berarti akan terus berganti atau digilir pada setiap anggotanya, sesuai keputusan presiden.
Selain itu, RUU Wantimpres juga memberikan keleluasaan kepada presiden untuk menentukan jumlahnya. Pada beleid saat ini, presiden sebenarnya terbatas hanya bisa menunjuk delapan nama untuk menjadi anggota Wantimpres.
Satu lainnya, DPR dan pemerintah sepakat mendetilkan soal syarat seseorang bisa menjadi anggota Wantimpres, yaitu aturan tak pernah terkena pidana. Pada RUU Wantimpres, syaratnya lebih sempit yaitu tak terkena pidana yang ancamannya penjaranya lebih dari lima tahun.