Telegraf – Peringati Hari Toleransi Internasional 2022,Unilever Indonesia dan Komunitas Sudah Dong luncurkan E-booklet anti workplace Bullying âSadari, Kenali, Atasi Workplace Bullyingâ
Kristy Nelwan, Head of Communication PT Unilever Indonesia, Tbk. mengatakan Unilever komitmen berkelanjutan untuk mengedepankan kesetaraan, keberagaman dan inklusi di tengah lingkungan kerja ataupun masyarakat.
Workplace bullying adalah perilaku yang mengganggu atau menyakiti kesehatan fisik dan mental seseorang dan dilakukan secara terus-menerus dalam bentuk kekerasan verbal, perilaku ofensif, ancaman, mempermalukan, mengintimidasi, hingga menyabotase suatu pekerjaan . Jika dibiarkan, workplace bullying menjadi bentuk intoleransi dan diskriminasi yang membudaya, bahkan dinormalisasi di tempat kerja.
âSejalan dengan strategi âThe Unilever Compassâ, Unilever Indonesia ingin terus berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan inklusif, termasuk dengan menerapkan prinsip zero tolerance untuk bullying di tempat kerja. Berpegang pada kode etik bernama Respect, Dignity & Fair Treatment (RDFT), kami menindak tegas perilaku menyinggung, mengintimidasi, atau menghina, termasuk segala bentuk pelecehan atau bullying atas dasar perbedaan ras, usia, peran, gender, agama, kondisi fisik, kelas sosial, hingga pandangan politik sekalipun,â ungkapnya dalam peluncuran E-booklet Anti Workplace Bullying, Kamis (17/11).
Dikesempatan yang sama Tantri Arihta Sitepu, Volunteer dari komunitas Sudah Dong mengatakan tindakan workplace bullying sebenarnya dapat dicegah, antara lain dengan cara membangun relasi yang baik dengan rekan-rekan kantor, yang tentu saja membutuhkan personal effort sehingga kita paling tidak bisa mengetahui personal interest masing-masing; menggali prinsip personal satu sama lain melalui percakapan sehari-hari; tidak memaksakan prinsip personal kita pada orang lain.
Lanjutnya berkomunikasi dengan jelas tentang apa yang kita suka atau tidak suka dengan kata-kata yang santun; hingga memahami bahwa kita tidak mungkin bekerja sendiri.
âDi sisi lain, memastikan keamanan serta kenyamanan pekerja saat bekerja, baik di kantor maupun secara remote dengan menyediakan aturan dan sanksi yang jelas merupakan kewajiban semua perusahaan, layaknya Unilever Indonesia yang sudah secara sistematis menjalankan hal tersebut. Agar dapat diikuti oleh lebih banyak perusahaan, masih diperlukan edukasi lebih banyak tentang bagaimana perusahaan mampu memastikan bahwa para pekerja merasa aman, nyaman, dan, utamanya, terlindungi dari tindakan workplace bullying ataupun bentuk kekerasan lainnya,â kata Tantri.