Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Soni Sumarsono Dapatkan Dukungan Dari KPPU Terkait Pergub ERP
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Soni Sumarsono Dapatkan Dukungan Dari KPPU Terkait Pergub ERP

Telegrafi Kamis, 5 Januari 2017 | 02:50 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Telegraf Photo/Koeshondo W.W.
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengapresiasi keputusan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang akan merevisi kebijakan gubernur tentang electronic road pricing (ERP) atau pengaturan lalu lintas jalan berbayar elektronik. Sebabnya, KPPU menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf, mengungkapkan, sejak tahun lalu, komisinya telah mengirimkan surat saran mengenai Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 149 Tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas Jalan Berbayar Elektronik kepada gubernur saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Surat yang dilayangkan pada 25 Oktober ini meminta pemerintah DKI untuk mengubah ketentuan dalam pergub karena tidak selaras dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.

“Sekarang, saya berterimakasih kepada Pak Soni Soemarsono, pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta, yang telah bersedia mengimplementasikan rekomendasi KPPU. Kami berharap pelaksanaan lelang ERP nanti sejalan dengan prinsip persaingan usaha yang sehat,” kata Syarkawi melalui siaran tertulisnya, Rabu, 4 Januari 2017.

Menurut Syarkawi, poin penting yang harus diubah dalam peraturan itu adalah pasal 8. Pasalnya, dia menilai isi pasal tersebut hanya memperkenankan penggunaan satu teknologi Dedicated Short Range Communication (DSRC) frekuensi 5,8 GHz dalam penerapan ERP di jalanan Ibu Kota. Akibatnya, pencantuman teknologi DSRC dengan frekuensi tertentu menghalangi vendor dengan teknologi lain untuk mengikuti lelang.

Baca Juga :  Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina

Syarkawi menjelaskan, beberapa pilihan teknologi yang berpotensi dimanfaatkan untuk ERP antara lain teknologi Radio Frequency Identification (RFID) atau Global Positioning System (GPS). Jenis-jenis teknologi itu, ujar dia, harus mampu memenuhi keinginan pemerintah DKI dalam mengimplementsikan ERP dan sudah terbukti efektif ditetapkan di dunia internasional.

“Pemprov tidak bisa menabrak aturan main, apapun alasannya, teknologi canggih atau proses yang cepat,” ujarnya.

Karena itu, Syarkawi mengatakan akan memberikan rekomendasi agar proses lelang ERP sesuai dengan kaidah persaingan usaha dan tidak bermasalah di kemudian hari. Adapun solusi yang dia berikan, antara lain memberikan kesempatan bagi penyedia teknologi lain untuk turut serta dalam proses lelang sesuai syarat yang ditetapkan pemprov, dengan merevisi pergub terlebih dulu.

Selanjutnya, bila sudah yakin akan teknologi DSRC frekuensi 5.8 GHz untuk diterapkan dalam ERP, Syarkawi menyarankan agar pemprov DKI membuat regulasi berupa peraturan daerah atau peraturan presiden. Sebab, dia memandang bahwa pergub saja tidak cukup menjadi dasar diberlakukannya ketentuan pengecualian di dalam UU Nomor 5 Tahun 1999. (Red)

Photo credit : Telegraf/Koeshondo W.W


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Hadiah Patung Tokoh Pers Dan Tokoh Samin Untuk PWI Pusat
Waktu Baca 3 Menit
Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Waktu Baca 2 Menit
Susul Mahendra Siregar, Mirza Adityaswara Juga Ikutan Mundur Dari OJK
Waktu Baca 2 Menit
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar Mundur Dari Jabatan
Waktu Baca 4 Menit
Tekan Unbanked, LPS Targetkan Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan
Waktu Baca 2 Menit

GMNI Nilai Pencabutan 28 Izin Perusahaan Harus Jadi Awal Reformasi Kehutanan

Waktu Baca 8 Menit

Senator Dayat El: Polri Lebih Efektif di Bawah Komando Presiden Langsung

Waktu Baca 2 Menit

eSIM XL PRIORITAS Solusi Konektivitas Digital untuk Gaya Hidup Modern

Waktu Baca 4 Menit

SPPG Yang Tolak Pasokan Dari UMKM dan Petani Kecil Bakal Disanksi BGN

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo Bakal Hadiri Seremonial Penerimaan Pesawat Tempur Rafale Buatan Prancis

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

378 Pendaftar Lolos Seleksi Administrasi Calon Anggota KIP 2026-2030, Ini Daftarnya

Waktu Baca 12 Menit
Nasional

Menteri KKP Terjatuh dan Pingsan Saat Upacara Pelepasan Korban Pesawat ATR

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Seorang petugas kebersihan sedang membersihkan gedung KPK. ANTARA
Nasional

KPK Sita Ratusan Juta Tunai Dari Kasus Korupsi Wali Kota Madiun

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tim SAR Temukan Total 10 Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi terjadi hujan lokal di beberapa wilayah di DKI Jakarta pada hari ini. IST. PHOTO
Nasional

Pramono Anung: Perpanjangan Modifikasi Cuaca Hingga 27 Januari

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Akan Diperiksa KPK Terkait Korupsi Haji

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Ahok Pastikan Bersaksi Terkait Korupsi Kilang Pertamina Pekan Depan

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?