Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas strategi penguatan sektor jasa keuangan dalam mengelola risiko iklim melalui integrasi manajemen risiko iklim ke dalam pengawasan perbankan, penguatan ketahanan permodalan, serta perluasan kerja sama internasional pembiayaan berkelanjutan.
Komitmen tersebut ditegaskan dalam ajang The 2nd Indonesia Climate Banking Forum (ICBF) yang digelar di Jakarta. Forum ini menjadi momentum konsolidasi kebijakan OJK dalam mendorong sektor jasa keuangan agar lebih siap menghadapi dampak perubahan iklim sekaligus mendukung pembiayaan transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Pejabat Sementara Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan bahwa manajemen risiko iklim kini menjadi bagian strategis dalam arsitektur pengawasan OJK.
“Transformasi sistem keuangan Indonesia menuju sistem yang selaras dengan iklim merupakan bagian integral dari komitmen OJK dan sektor jasa keuangan dalam mendukung arah kebijakan pembangunan nasional,” ujar Friderica.
Menurutnya, OJK memosisikan manajemen risiko iklim sebagai jembatan untuk menerjemahkan kebijakan transisi nasional dan dinamika global ke dalam tata kelola, manajemen risiko, serta alokasi pembiayaan sektor keuangan.
Sebagai bagian dari strategi tersebut, OJK memperkuat implementasi Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS) yang telah diluncurkan pada ICBF pertama tahun 2024. Melalui CRMS, perbankan diwajibkan melakukan analisis risiko perubahan iklim secara terstruktur dan berbasis skenario.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pendekatan pengawasan kini bersifat lebih forward-looking.
“Kami memastikan bahwa risiko iklim tidak hanya dipandang sebagai isu reputasi atau kepatuhan, tetapi menjadi bagian dari manajemen risiko dan strategi bisnis bank,” kata Dian.
Ia menjelaskan, hasil asesmen terbaru menunjukkan perbankan nasional memiliki ketahanan permodalan yang memadai untuk menyerap potensi tekanan risiko iklim dalam skenario transisi yang dikelola secara bertahap.
“Rasio permodalan atau CAR tetap berada di atas ketentuan regulasi. Ini menunjukkan sektor perbankan kita tidak hanya tangguh terhadap risiko iklim, tetapi juga berada pada posisi yang baik untuk mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, OJK juga merilis dua publikasi strategis untuk memperkuat kerangka pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan, yaitu:
Climate Risk and Banking Resilience Assessment (CBRA); dan
Indonesia Banking Sustainability Maturity Report 2025 (SMART).
CBRA dikembangkan bersama Pemerintah Australia dan Prospera sebagai kerangka asesmen berbasis sains untuk mengukur dampak risiko iklim terhadap ketahanan perbankan secara jangka menengah dan panjang.
Sementara itu, laporan SMART 2025 menjadi tolok ukur tingkat kematangan implementasi keuangan berkelanjutan di industri perbankan, sekaligus referensi bagi OJK dalam merumuskan arah kebijakan pengawasan yang lebih terukur dan terintegrasi.
Sebagai bagian dari strategi memperluas dukungan pembiayaan iklim, OJK bersama Pemerintah Inggris meluncurkan Indonesia–UK Strategic Partnership Working Group on Climate Financing.
Pembentukan kelompok kerja ini merupakan tindak lanjut kesepakatan strategis antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Inggris Keir Starmer pada Januari 2026.
Peresmian dilakukan oleh UK Minister for the Indo-Pacific Seema Malhotra, Duta Besar Inggris untuk Indonesia Dominic Jermey, serta jajaran pimpinan OJK.
Friderica menyatakan kolaborasi tersebut diharapkan mampu mempercepat inovasi pembiayaan transisi sekaligus memperdalam kemitraan strategis kedua negara.
OJK menegaskan bahwa strategi pengelolaan risiko iklim tidak hanya berfokus pada mitigasi risiko, tetapi juga membuka peluang pembiayaan hijau dan investasi berkelanjutan.
“Penguatan ketahanan sektor jasa keuangan merupakan prasyarat penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mendukung pertumbuhan berkelanjutan,” kata Friderica.
Ke depan, ICBF akan menjadi forum berkala guna memperkuat koordinasi antara otoritas, kementerian, lembaga pemerintah, dan industri jasa keuangan dalam merumuskan kebijakan keberlanjutan yang terukur.
Dengan penguatan regulasi, asesmen berbasis risiko, serta kolaborasi internasional, OJK optimistis sektor jasa keuangan Indonesia mampu mengelola risiko iklim secara adaptif sekaligus memainkan peran kunci dalam mendukung target transisi energi dan pembangunan ekonomi rendah karbon nasional.