Telegraf — Pemerintah resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Anggaran tersebut meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp49 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan anggaran THR ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) guna mendorong konsumsi domestik.
“Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu Rp49 triliun, ini meningkat sekitar 10 persen,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa.
Ia merinci, THR ASN 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan senilai Rp12,7 triliun.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Airlangga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. “Saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan pada bulan Juni,” katanya.
Pencairan THR ASN telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Penerimanya mencakup PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan.
Untuk sektor swasta, pemerintah menegaskan kewajiban pembayaran THR secara penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, tercatat 26,5 juta pekerja penerima upah. Nilai THR sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
“THR wajib dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Paling lambat dibayarkan H-7 Lebaran,” ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Ida menjelaskan, ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih, baik dengan perjanjian kerja waktu tertentu maupun tidak tertentu,” jelasnya.
Pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun berhak atas THR sebesar satu bulan upah. Sementara yang masa kerjanya kurang dari satu tahun akan diberikan secara proporsional.
Untuk mengantisipasi keluhan, pemerintah meminta pemerintah daerah membentuk Posko Satgas THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang terintegrasi dengan Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain THR ASN dan swasta, pemerintah juga memastikan adanya Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi.
Airlangga menyebutkan, BHR tahun 2026 ditargetkan menjangkau sekitar 850 ribu mitra pengemudi dengan total nilai Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dari tahun sebelumnya yang sekitar Rp105–110 miliar.
“Tahun ini meningkat dua kali lipat. Dari masing-masing aplikator seperti Gojek dan Grab yang tahun lalu menyediakan sekitar Rp50 miliar, kini menjadi sekitar Rp100 hingga Rp110 miliar,” ujarnya.
Perusahaan aplikasi juga diminta membayarkan BHR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Ida menambahkan, BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan besaran paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang terdaftar resmi dan aktif.
“Perusahaan aplikasi harus transparan dalam perhitungan besaran BHR kepada pengemudi dan kurir online,” tegasnya.
Dalam paket kebijakan menjelang Lebaran, pemerintah juga mengalokasikan diskon transportasi senilai Rp911,16 miliar yang bersumber dari APBN dan non-APBN.
Selain itu, pemerintah menyiapkan bantuan pangan senilai Rp14,9 triliun berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng untuk sekitar 35 juta keluarga.
Pemerintah juga menetapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 guna mengantisipasi kepadatan arus mudik.
“Langkah-langkah ini diharapkan mampu mendorong konsumsi nasional secara signifikan serta menjaga daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri,” kata Airlangga.