Telegraf — Peningkatan aktivitas industri minyak dan gas bumi (migas) nasional tidak hanya membuka peluang bisnis bagi industri asuransi, tetapi juga menghadirkan tantangan besar dalam pengelolaan risiko sektor energi yang semakin kompleks.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi Bincang Santai EITS Jelang Buka Puasa 2026 bertajuk “Potensi Besar Bisnis Asuransi Dibalik Peningkatan Produksi Migas” di Ballroom Brass Thamrin Nine, Jakarta, Kamis (5/3).
Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Agung Kuswandono, menjelaskan bahwa pemerintah tengah mendorong peningkatan produksi migas nasional guna memperkuat ketahanan energi sekaligus menekan ketergantungan impor.
Target tersebut ditempuh melalui peningkatan eksplorasi dan eksploitasi, percepatan pengembangan lapangan migas, perbaikan skema kontrak kerja sama, hingga penerapan teknologi seperti enhanced oil recovery (EOR), horizontal drilling, serta reaktivasi sumur-sumur migas yang tidak aktif.
“Pemerintah juga telah mengidentifikasi sekitar 110 wilayah kerja migas potensial yang akan ditawarkan kepada investor untuk mempercepat penemuan cadangan baru,” ujar Agung.
Namun di balik meningkatnya aktivitas tersebut, sektor asuransi dihadapkan pada tantangan besar dalam menyediakan perlindungan yang memadai bagi industri yang dikenal memiliki tingkat risiko tinggi.
Presiden Direktur PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance), Adi Pramana, mengatakan sektor hulu migas memiliki karakteristik investasi besar dengan proses operasional yang kompleks serta potensi risiko keselamatan dan lingkungan yang tinggi.
“Risiko dalam industri hulu migas sangat beragam, mulai dari kecelakaan kerja, kerusakan fasilitas produksi, hingga potensi dampak lingkungan. Kondisi ini menuntut kapasitas industri asuransi yang kuat dalam menyediakan perlindungan yang memadai,” kata Adi.
Di sisi lain, pengelolaan asuransi dalam kegiatan hulu migas juga diatur secara ketat untuk memastikan tata kelola yang transparan dan efisien.
Kepala Divisi Perpajakan, Asuransi dan Perbendaharaan SKK Migas, Achmad Rezki Isfadjar, menjelaskan bahwa pengadaan dan pengelolaan asuransi di sektor hulu migas mengacu pada Pedoman Tata Kerja SKK Migas (PTK-044 Rev.02) yang mengatur proses mulai dari pengadaan hingga penanganan klaim.
Menurutnya, asuransi aset industri dan proyek konstruksi migas dikelola melalui mekanisme konsorsium perusahaan asuransi nasional guna meningkatkan retensi risiko di dalam negeri sekaligus menghindari praktik monopoli.
“Selain itu, pembelian asuransi dilakukan secara bulk purchase untuk memperkuat posisi tawar dalam penentuan premi dan ketentuan jaminan asuransi,” ujar Achmad.
Tantangan juga muncul dari sisi kebutuhan pembiayaan dan pengelolaan risiko operasional yang terus meningkat seiring ekspansi kegiatan produksi migas.
VP Financing & Treasury PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Villia Sim, mengatakan peningkatan aktivitas eksplorasi dan pengembangan lapangan migas mendorong pertumbuhan belanja modal perusahaan.
PHE yang mengelola sekitar 27 persen wilayah kerja operator migas di Indonesia serta berkontribusi sekitar 65 persen lifting minyak domestik dan 35 persen lifting gas nasional pada 2025, memproyeksikan belanja modal akan meningkat sekitar 13 persen per tahun hingga 2026.
“Kenaikan investasi tersebut juga berarti eksposur risiko operasional yang semakin besar, sehingga sistem pengelolaan risiko termasuk asuransi menjadi semakin krusial,” jelas Villia.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Teknik 5 Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dr. Diwe Novara, menilai kapasitas industri asuransi nasional dalam sektor energi masih terbatas.
Ia menyebutkan dari sekitar 80 perusahaan anggota AAUI, baru sekitar 10 perusahaan yang memiliki portofolio di sektor asuransi hulu migas.
“Karakter industri hulu migas yang high risk, high capital, high amount, dan high technology membuat tidak semua perusahaan asuransi memiliki kapasitas teknis maupun finansial untuk masuk ke sektor ini,” ujar Diwe.
Padahal, target pemerintah untuk mencapai produksi 1 juta barel minyak per hari dan 12 BSCFD gas pada 2030 diperkirakan akan meningkatkan aktivitas industri migas secara signifikan.
Kondisi tersebut dinilai menuntut penguatan kapasitas industri asuransi nasional, baik dari sisi permodalan, kemampuan teknis, maupun kolaborasi antar pelaku industri.
“Tanpa penguatan kapasitas industri asuransi domestik, sebagian besar risiko energi berpotensi kembali dialihkan ke pasar reasuransi global,” kata Diwe.