Telegraf – Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) Nixon L.P. Napitupulu mengatakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) menyetujui pembagian deviden tahun buku 2023 sebesar sebesar 20% atau Rp700,19 miliar.
Nixon menjelaskan nilai pembagian dividen tahun buku 2023 meningkat sekitar 15% dari total dividen tahun buku 2022 sekitar Rp609 miliar. Pembagian dividen tahun buku 2023 merupakan komitmen perseroan untuk meningkatkan kontribusi kepada pemerintah, serta upaya perseroan untuk meningkatkan shareholders value kepada investor
“Pemberian dividen sebesar 20% tetap akan dapat menjaga rasio permodalan perseroan pada tahun 2024 di atas persyaratan regulator. Kami berharap dengan pembagian dividen ini para investor makin setia dengan saham BBTN,” ungkap Nixon saat Press Conference RUPST Tahun Buku 2023 di, Jakarta, Rabu (6/3).
Dengan komposisi saham pemerintah sebesar 60%, perseroan akan menyetorkan dividen sebesar Rp420,1 miliar ke Rekening Kas Umum Negara. Dividen untuk tahun buku 2023 dibayarkan secara proporsional kepada setiap pemegang saham yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada tanggal pencatatan.
Nixon jugamengungkapkan dalam RUPSTtersebut setidaknya ada tujuh agenda pembahasan. Pertama, menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Lalu yang kedua, mengesahkan dua hal, yakni Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil untuk Tahun Buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023. Keduanya diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja (firma anggota jaringan Ernst & Young Global).
Untuk ketiga, Nixon mengatakan penetapan Remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) Tahun 2024, serta Tantiem atas Kinerja Tahun 2023 bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Keempat, penunjukan Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) untuk Tahun Buku 2024.
Lalu yang kelima, Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II). Keenam Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dan yang ketujuh yaitu perubahan Susunan Pengurus Perseroan.