Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Robertson Saksi Untuk Jessica Ternyata Tersandung Permasalahan Hukum Juga
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Robertson Saksi Untuk Jessica Ternyata Tersandung Permasalahan Hukum Juga

Koes W. Widjojo Rabu, 5 Oktober 2016 | 23:48 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Robertson tersandung masalah hukum yang hingga saat ini masih diproses.
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim sidang kasus pembunuhan kopi bersianida mengesampingkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso. Jaksa menilai ahli yang dihadirkan kuasa hukum tidak kompeten di bidangnya.

Jaksa juga menyoroti salah satu ahli yang dihadirkan yakni ahli patologi forensik dari Australia Beng Beng Ong yang justru tersandung masalah keimigrasian.

Jaksa Ardito menyebut Beng Beng Ong datang ke Indonesia secara ilegal. Sebab sebagai saksi dalam persidangan, Beng Beng Ong hanya memakai visa kunjungan. Mestinya, kata dia, Beng Beng Ong membawa visa izin tinggal berbatas. Pihak imigrasi akhirnya mendeportasi Beng Beng Ong dan mencegahnya masuk ke Indonesia selama enam bulan ke depan.

“Secara objektif maka kredibilitas Beng Beng Ong cacat secara hukum. Keterangannya mesti dikesampingkan majelis hakim,” kata jaksa penuntut umum Ardito dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10).

Ardito juga meminta majelis hakim mengesampingkan kesaksian ahli toksikologi forensik Australia, Michael Robertson. Pasalnya, Robertson tersandung masalah hukum yang hingga saat ini masih diproses.

“Ada surat perintah penangkapan terhadap Robertson yang masih berlaku. Berarti kredibilitas dan integritas Robertson cacat secara hukum,” katanya.

Jaksa Ardito juga meragukan kredibilitas ahli toksikologi Universitas Indonesia, Budiawan. Menurutnya, Budiawan bukan termasuk ahli toksikologi forensik namun toksikologi lingkungan. Keterangan ini diperoleh dari hasil penelusuran di internet yang menunjukkan bahwa Budiawan adalah staf di departemen Kimia Lingkungan UI.

Dia lantas membandingkan dengan ahli toksikologi dari Universitas Udayana I Made Agus Gelgel Wirasuta yang dihadirkan JPU. Jaksa Ardito menyatakan, Wirasuta telah belasan kali menjadi ahli dalam persidangan soal racun. Wirasuta juga pernah menangani kasus racun arsenik yang menewaskan aktivis Munir.

“Jadi Budiawan belum dapat disebut ahli toksikologi forensik,” ujar Ardito.

JPU juga meminta majelis hakim mengesampingkan keterangan dari sejumlah saksi fakta dan ahli yang dihadirkan pengacara lainnya.

Sidang pembacaan tuntutan yang dimulai pukul 13.00 WIB ini masih berlangsung. JPU membacakan analisis fakta yang dihimpun dari fakta-fakta di persidangan.

Jessica sebelumnya telah didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia terancam dijerat hukuman pidana 20 tahun dan maksimal hukuman mati. (ist/red)

Foto : Jessica pada saat persidangan soal kasus kematian Mirna. | Photo Ist

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Diundang NASA ke Amerika Si Jenius Raya Pelajar Temanggung Makin Mendunia
Waktu Baca 4 Menit
Bung Karno dan Soerjo Projo: Menakar Nasib Bangsa di Era Prabowo
Waktu Baca 12 Menit
Diduga Ancam Warga Saat Urus Ijin Domisili WNA, Ketua RW di Cengkareng Timur Dipolisikan
Waktu Baca 4 Menit
Antara Resilience, IQ, dan Ajaran Tri Dharma di Tengah Persaingan Global
Waktu Baca 9 Menit
Gerindra Hanya Tegur Anggotanya Yang Kedapatan Merokok Saat Rapat Legislative
Waktu Baca 3 Menit

Bank BSN Kuasai 23,4 Persen Pangsa Pasar KPR Subsidi Nasional hingga April 2026

Waktu Baca 2 Menit

Munas HIPMI XVIII Memanas, Tiga Caketum Desak Lokasi Dipindah dari Lampung

Waktu Baca 4 Menit

Kebebasan Berkarya Harus Berjalan Dengan Disertai Tanggung Jawab Publik

Waktu Baca 4 Menit

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Waktu Baca 5 Menit
Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?