Presiden Setujui Suntikan Modal Bank BTN Sebesar Rp2,48 Triliun

Oleh : Atti K.
Photo Credit: PT Bank Tabungan Negara atau biasa disebut BTN. FILE/IST. PHOTO

Telegraf – Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48/2022 yang ditandatangani pada 8 Desember 2022. Pasal 1 dari aturan tersebut menyebutkan bahwa Pemerintah  melakukan penyertaan modal negara (PMN) ke BBTN, sebesar  Rp2.480.000.000.000 di kutip Senin (12/12).

Penambahan Modal tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022, sebagaimana ditetapkan dalam RAPBN 2022.

“Dana tersebut seluruhnya dimanfaatkan untuk peningkatan kapasitas pembiayaan perumahan, khususnya subsidi,” jelas Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Rabu (23/11).

Sementara itu, manajemen BTN menargetkan penambahan modal dari hasil rights issue sebesar Rp4,13 triliun. Dana tersebut berasal dari negara Rp2,48 triliun sebagai pemegang saham pengendali dan sisanya Rp1,65 triliun dari masyarakat.

Haru juga memproyeksikan tingkat pertumbuhan tahunan (compound annual growth rate/CAGR) kredit dari 2022 hingga 2026 mencapai 12,4 persen. Selain digunakan untuk ekspansi, dana hasil rights issue BBTN akan masuk menjadi modal tier-1.

“Kemudian akan dilaporkan ke pemegang saham, nanti diputuskan apakah ada dividen kembali ke pemegang saham baik pemerintah maupun publik,” ungkapnya.

Haru juga menjelaskan setelah rights issue, BTN akan menggenjot pertumbuhan KPR hingga 2025, menjadi 1,3 juta. Pada tahun lalu BTN menyalurkan KPR kepada 800.000 unit rumah. Sementara, porsi KPR di BTN saat ini 60 persen subsidi dan 40 persen nonsubsidi.

 

Lainnya Dari Telegraf