Perluasan Ganjil-Genap Berimbas Terhadap Naiknya Harga Properti di Jakarta

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap di 25 ruas jalan di Jakarta. Penerapan resmi akan dilakukan pada 9 September 2019 mendatang. Perluasan sistem ganjil genap yang berlaku bagi kendaraan roda empat ini salah satunya dengan mempertimbangkan ketersediaan transportasi umum di sekitar jalan-jalan tersebut.

Head of Marketing Rumah.com Ike Hamdan menjelaskan bahwa adanya perluasan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat bisa mendorong semakin menggeliatnya industri properti di Jakarta. Pembatasan kendaraan roda empat bisa menyebabkan pencari hunian di Jakarta untuk memilih rumah atau apartemen yang dekat dengan sarana transportasi umum baik MRT maupun TransJakarta agar tidak mengalami hambatan lalu lintas dalam aktivitasnya sehari-hari.

“Apalagi pasar properti DKI Jakarta mulai menunjukkan kenaikan setelah sempat stagnan dalam satu tahun terakhir. Sementara sebaliknya dari sisi suplai, terjadi penurunan pada properti residensial di DKI Jakarta. Secara tahunan, kenaikan harga properti residensial di DKI Jakarta adalah sebesar 4%. Kenaikan secara tahunan ini masih sama dengan tahun lalu,” jelas Ike.

Geliat harga properti di DKI Jakarta, terutama pada kuartal Q2 2019, tak lepas dari perkembangan infrastruktur transportasi umum massal. Setelah MRT resmi beroperasi pada April lalu, giliran Lintas Rel Terpadu (LRT) menjalani uji coba di bulan Juni 2019, di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara dan Pulomas serta Rawamangun di Jakarta Timur.

Kenaikan indeks properti di DKI Jakarta didorong oleh kenaikan di kawasan Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Jakarta Selatan, yang dilintasi MRT, mengalami kenaikan hingga 2% (q-o-q), sementara Jakarta Utara mengalami kenaikan hingga 3% (q-o-q).

Adanya penurunan suplai properti di Jakarta dan aturan pembatasan kendaraan roda empat diperkirakan bisa meningkatkan harga properti khususnya apartemen yang berlokasi di dekat sarana transportasi umum, baik MRT, LRT maupun TransJakarta.

“Harus diakui, hunian di dekat sarana transportasi umum saat ini menjadi pilihan bagi para pencari hunian di Jakarta. Dengan berbagai aturan pembatasan kendaraan bermotor khususnya roda empat, baik perluasan ganjil genap maupun rencana penerapan ERP (Electronic Road Pricing) maka hunian yang memiliki kedekatan akses menuju transportasi umum akan memudahkan mobilitas para penghuninya,” pungkas Ike. (red)


Photo Credit : Sistem ganjil-genap awalnya resmi disosialisasikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada hari Selasa (28/6/2016) untuk kendaraan pribadi roda empat. FILE/Dok/IST. PHOTO

Lainnya Dari Telegraf