Telegraf – Masa Pandemi Covid -19 berimbas ke segala sektor perekonomian, berbagai cara untuk menstabilkan perekonomian seperti halnya pada sektor jasa keuangan pemerintah dan stake holder melakukan restrukturisasi kredit, sementara untuk sektor pariwaisata yang juga ikut terimbas pemerintah menggelontorkan dana hibah pariwisata di daerah.
“Hibah ini diluncurkan Oktober ini sampai dengan Desember. Basis datanya adalah pajak hotel dan restoran, sehingga kita mendapat 5 kriteria Pemda penerima dana hibah pariwisata,” ungkap Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Krisis Kemenparekraf Henky Manurung dalam diskusi bertajuk “Hibah Pariwisata Percepat Pemulihan Pariwisata Nasional” yang diselenggarakan di Media Center Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Senin (23/10).
Henky juga mengungkapkan pendapatan hotel dan restauran di daerah daerah sangat menurun drastis bahkan hingga tidak beroperasi hal ini berimbas terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Untuk mendongkrak hal tersebut pemerintah mengelontorkan Rp3,3 Triliun untuk 101 hotel dan restouran daearah yang masuk dalam kriteria.
“Daerah-daerah tersebut yaitu ibukota di 34 provinsi yang berada di 10 Destinasi Pariwisata Prioritas (DPP) dan 5 Destinasi Super Prioritas (DSP). Kemudian daerah yang termasuk 100 Calendar of Event (COE), destinasi branding. Selain itu daerah dengan pendapatan dari Pajak Hotel dan Pajak Restoran (PHPR) minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019,” Kata Henky.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran menjelaskan Hibah yang digelontorkan sangat membantu pelaku usaha untuk bertahan hidup saat pandemi-19. Tidak hanya menyambut baik langkah tersebut, Maulana juga berterimakasih kepada pemerintah karena tidak terlalu menekankan syarat penggunaan dana hibah ini nantinya.
“Begitu kita menerima otomatis kita bisa manfaatkan sesuai kebutuhan kita, untuk mengurangi beban. Paling tidak untuk bertahan hingga tutup tahun ini,” katanya.
Ia menyebutkan bahwa sektor pariwisata sangat terdampak oleh wabah pandemik yang mendorong pemerintah mengambil kebijakan untuk menganjurkan masyarakat berada di rumah selama beberapa waktu. Akibatnya, wisatawan yang berkunjung menjadi kurang secara signifikan.
Dampak berkurangnya wisatawan, bahkan membuat para pelaku usaha sektor pariwisata kesulitan membayarkan pajak yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah terkait. Besarnya jumlah biaya yang dibayarkan oleh pelaku usaha pariwisata sangat besar.
“Saat ini memang demand yang sedang rusak. Sehingga mengakibatkan, jumlah wisatawan yang berkunjung berkurang sangat drastis,” tuturnya.
Menurut dia, langkah pemerintah yang langsung memberikan bantuan kepada para pelaku usaha sektor pariwisata sudah sangat tepat dilakukan. Dengan suntikan dana dari pemerintah kepada pelaku usaha maka membuat peluang para pelaku usaha membangun kembali sektor pariwisata menjadi semakin terbuka. (AK)
Photo Credit: Salah satu hotel yang berada di Labuhan Bajo Nusa Tenggara Timur. TELEGRAF