Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Pemerintah Genjot Percepatan One Map Policy
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Pemerintah Genjot Percepatan One Map Policy

Atti K. Kamis, 1 Februari 2018 | 18:25 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta –  Pemerintah menggenjot realisasi Kebijakan Satu Peta (one map policy) dengan sistem berbagi-pakai agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Peraturan tersebut akan rampung pada bulan Agustus mendatang.

“Sistem berbagi pakai peta ini berkaitan dengan adanya denah-denah tematik, akan tetapi publik tidak dapat mengakses semuanya.” ungkap Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Hasanuddin Z Abidin.

Abidin menambahkan kebijakan one map policy harus dapat diakses oleh masyarakat. Apabila publik tidak dapat mengunakannya peraturan tersebut tentunya menjadi sia-sia.Akan tetapi untuk menggunakan sistem berbagi pakai, harus mendapatkan izin dari wali peta, khususnya denah-denah tematik.

Ada beberapa peta yang dapat digunakan masyrakat, ada pula yang bersifat internal, serta denah yang tidak dapat dicetak. Selain itu ada beberapa hal yang dirahasiakan seperti data kepemilikan lahan.

One map policy digadang-gadangkan dapat diluncurkan pada 18 Agustus mendatang. Sebagian peta wilayah Kalimantan dan Sulawesi sudah terselesaikan. Namun percepatan peta pulau Jawa, Papua dan Nusa Tenggara diharapkan dapat tuntas di Tahun ini mengingat beberapa peta tematiknya sudah tersedia.

Kebijakan Satu Peta sesuai Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan pemanfaatan ruang dan lahan. Kebijakan tersebut menekankan bahwa percepatan pelaksanaan kebijakan Satu Peta skala 1:50.000  bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu basis data, satu referensi geospasial, satu standar dan satu geoportal guna pelaksanaan pembangunan nasional.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Percepatan one map policy sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Peraturan ini melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait sebagai walidata  atau pemilik peta peta tematik.

Kebijakan satu peta terlahir karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh sejumlah instansi, tidak merujuk pada satupun sumber rujukan Peta Dasar. (Red)


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Soroti Polemik Film Pesta Babi, Akademisi Ajak Publik Melihat Papua Secara Utuh
Waktu Baca 4 Menit
Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit

Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak

Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?