Telegraf, Jakarta – Pemerintah menggenjot realisasi Kebijakan Satu Peta (one map policy) dengan sistem berbagi-pakai agar dapat diakses oleh masyarakat luas. Peraturan tersebut akan rampung pada bulan Agustus mendatang.
“Sistem berbagi pakai peta ini berkaitan dengan adanya denah-denah tematik, akan tetapi publik tidak dapat mengakses semuanya.” ungkap Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Prof. Hasanuddin Z Abidin.
Abidin menambahkan kebijakan one map policy harus dapat diakses oleh masyarakat. Apabila publik tidak dapat mengunakannya peraturan tersebut tentunya menjadi sia-sia.Akan tetapi untuk menggunakan sistem berbagi pakai, harus mendapatkan izin dari wali peta, khususnya denah-denah tematik.
Ada beberapa peta yang dapat digunakan masyrakat, ada pula yang bersifat internal, serta denah yang tidak dapat dicetak. Selain itu ada beberapa hal yang dirahasiakan seperti data kepemilikan lahan.
One map policy digadang-gadangkan dapat diluncurkan pada 18 Agustus mendatang. Sebagian peta wilayah Kalimantan dan Sulawesi sudah terselesaikan. Namun percepatan peta pulau Jawa, Papua dan Nusa Tenggara diharapkan dapat tuntas di Tahun ini mengingat beberapa peta tematiknya sudah tersedia.
Kebijakan Satu Peta sesuai Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2016 bertujuan untuk meminimalisir penyalahgunaan pemanfaatan ruang dan lahan. Kebijakan tersebut menekankan bahwa percepatan pelaksanaan kebijakan Satu Peta skala 1:50.000 bertujuan untuk terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu basis data, satu referensi geospasial, satu standar dan satu geoportal guna pelaksanaan pembangunan nasional.
Percepatan one map policy sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu. Peraturan ini melibatkan Kementerian dan Lembaga terkait sebagai walidata atau pemilik peta peta tematik.
Kebijakan satu peta terlahir karena Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang menjadi dasar penguasaan lahan oleh sejumlah instansi, tidak merujuk pada satupun sumber rujukan Peta Dasar. (Red)