Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca PBNU Diminta Mempercepat Muktamar Untuk Selesaikan Konflik
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

PBNU Diminta Mempercepat Muktamar Untuk Selesaikan Konflik

A. Chandra S. Jumat, 28 November 2025 | 15:23 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Ketua Umum Nahdlatul Ulama (NU) Yahya Cholil Staquf berbicara kepada wartawan pada 28 Juli 2024, dalam jumpa pers mengenai hasil rapat pleno pengurus pusat NU di Jakarta. ANTARA/Aprillio Akbar
Bagikan

Telegraf – Anggota Majelis Penasehat Organisasi Pengurus Besar Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Idrus Marham meminta Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera menggelar percepatan muktamar dari seharusnya pada akhir tahun 2026.

Idrus menilai percepatan muktamar merupakan satu-satunya jalan untuk menyelesaikan konflik internal yang saat ini mengemuka di tubuh organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.

“NU ini milik rakyat, milik warga NU, bukan milik satu kelompok kecil,” kata Idrus, melansir Antara, Jumat (28/11/2024).

Dia berpendapat gejolak internal yang berkembang tidak hanya sekadar persoalan figur, tetapi penanda bahwa prinsip kepemilikan bersama dalam NU mulai tersisihkan oleh logika fraksionalisme.

Berdasarkan eskalasi yang terus menanjak, Idrus menegaskan percepatan muktamar merupakan langkah paling efektif dan paling konstitusional, lantaran muktamar bukan sekadar forum pemilihan kepemimpinan, melainkan sarana penyatuan orientasi perjuangan NU.

Menurut dia, muktamar merupakan ruang kembali bersama, ruang pembersihan, serta ruang penyatuan orientasi, sehingga jika tidak segera dilakukan, maka konflik tersebut justru akan melebar dan memperdalam fragmentasi.

Ia juga menekankan pentingnya menghadirkan para figur perekat, bukan sosok yang mendorong polarisasi. Dirinya pun berharap seluruh kader NU bisa menahan diri dari manuver politik yang dapat memperuncing ketegangan internal.

Di sisi lain, Idrus menekankan desakan percepatan muktamar bukan merupakan agenda politik, melainkan panggilan moral agar NU tidak terseret dalam konflik berkepanjangan yang berpotensi merusak muruah organisasi dan mengikis kepercayaan jutaan jamaah.

“Gagasan percepatan muktamar adalah solusi konstitusional dan sesuai dengan nilai-nilai keumatan dan kebangsaan, nilai-nilai pendirian NU yang berorientasi pada kemaslahatan umat,” ujarnya.

Muktamar, lanjut dia, merupakan ujian ketulusan dan keikhlasan untuk berkorban demi kebesaran NU sekaligus pernyataan komitmen keluarga besar NU untuk bersama pemerintah melakukan akselerasi dan transformasi pembangunan di segala bidang.

Dia pun mengajak seluruh pengurus dan warga NU kembali ke prinsip awal organisasi, di mana NU merupakan milik umat, bukan milik elite kecil, sehingga cara menyelamatkannya kembali ke forum tertinggi, yakni muktamar.

Ketegangan internal PBNU meningkat setelah beredarnya salinan risalah rapat Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum Tanfidziyah Yahya Cholil Staquf alias Gus Yahya.

Dokumen itu ditandatangani Rais Aam PBNU beserta beberapa anggota Syuriyah. Surat Edaran kemudian menyusul, yang menetapkan bahwa per 26 November 2025, Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai ketum.

Situasi tersebut memecah respons di lingkungan NU, karena itu ada sebagian yang mengajak pada keteduhan dan islah, namun sebagian lainnya menilai penyelesaian secara informal tidak memadai.

Adapun Katib Syuriyah PBNU Kiai Haji Sarmidi Husna menyatakan Surat Edaran (SE) Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang intinya menyatakan Gus Yahya tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU tetap benar dan sah.

“SE PBNU Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Katib Syuriyah PBNU KH Tajul Mafakhir adalah benar dan sah,” kata Sarmidi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, menjawab keabsahan surat akibat sabotase sistem persuratan digital di PBNU.

Sarmidi mengatakan surat tersebut juga merupakan SE yang bersumber dari hasil rapat Pengurus Syuriyah PBNU yang membahas soal kekosongan jabatan Ketua Umum PBNU, dimana kepemimpinan Pengurus Besar NU sepenuhnya berada di tangan Rais Aam selaku pimpinan tertinggi NU.

“Surat edaran itu menjadi penting untuk menjelaskan yang intinya menyatakan bahwa KH Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU sejak terhitung mulai 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” ujar Sarmidi.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ekosistem Informasi Moderen Membutuhkan Kesehatan Etika
Waktu Baca 2 Menit
Photo Credit: Illustration pencurian data pribadi oleh pihak yang tak bertanggung jawab bisa terjadi kapanpun. GETTY IMAGES/Thomas Trutschel
Keamanan Digital dan Pentingnya Privasi Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit
Pesatnya pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia tidak diimbangi dengan kemampuan masyarakat dalam menilai dan mengecek kebenaran sumber informasi media melalui teknologi digital. Kemampuan ini dikenal sebagai literasi media digital.
Budaya Digital dan Pengaruhnya Terhadap Identitas Diri
Waktu Baca 2 Menit
Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Pemanfaatan Ruang Digital Juga Perlu Literasi, Budaya dan Etika
Waktu Baca 2 Menit

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Waktu Baca 4 Menit

LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi

Waktu Baca 3 Menit

Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar

Waktu Baca 4 Menit

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Korban Akibat Bencana di Sumut dan Sumbar Jadi 442 Jiwa

Waktu Baca 8 Menit
Nasional

Prabowo Kunjungi Korban Banjir Sumatra, Pastikan Langkah Darurat Dilakukan

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

BNPB Sebut Jumlah Korban Meninggal Dunia di Sumut, Sumbar dan Aceh Jadi 303 Jiwa

Waktu Baca 7 Menit
Nasional

Penanganan Bencana di Aceh-Sumut-Sumbar Difokuskan Pada Titik Prioritas

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?