Telegraf, Jakarta – Mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian, BBM BPH Migas Lakukan Sinergitas dengan penandatanganan nota kesepahaman bersama (MOU) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pemerintah Propinsi Sulawesi.
Kerjasama ini selain mendorong pemanfaatan data konsumsi juga mendorong optimalisasi peningkatan Penerimaan Asli Daerah (PAD) khususnya melalui Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Sebanyak 21 Badan Usaha Niaga BBM di Sulawesi yang beroperasi telah diverivikasi volume penjualan BBM sesuai ketentuan dalam PP No. 1 Tahun 2006 tentang Tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dengan realisasi total volume untuk Triwulan I tahun 2019 sebesar 827.273 KL. Hal itu di Ungkapkan oleh Kepala BPH Migas, Fanshurullah Asa, dalam pres rilisnya yang di terima redaksi Senin (12/8).
Fanshurullah menjelaskan tujuan dari Kesepakatan Bersama ini adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan data konsumsi konsumen pengguna dan pendistribusian BBM dalam rangka :
1. Meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB);
2. Perencanaan penentuan alokasi kuota volume Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan; dan
3. Meningkatkan penerimaan Iuran Badan Usaha dari Jenis Bahan Bakar Minyak Umum khususnya di seluruh provinsi di wilayah Sulawesi.
“Adapun rinciaan jumlah Badan Usaha dan realisasi Volume niaga BBM untuk masing-masing proinsi adalah untuk Sulawesi Tengah: 8 BU (Volume TW I 2019: 127.171 KL), Gorontalo: 3 BU (Volume TW 1 2019: 26.479 KL), Sulawesi Selatan: 10 BU (Volume TW1 2019: 288.527 KL), Sulawesi Utara: 10 BU (Volume TW 1 2019: 157.233 KL, Sulawesi Barat: 3 BU (Volume TW 1 2019: 15.547 KL), Sulawesi Tenggara: 12 BU (Volume TW 1 2019: 212.312 KL),” ungkap Ifan pangilan akrab Kepala BPH Migas.
Lanjut Ifan BPH Migas memperkirakan potensi total volume tahun 2019 di Sulawesi adalah sebesar 3,3 juta KL (21 BU) sedangkan Perkiraan potensi total volume nasional yang meliputi Jenis BBM Tertentu/subsidi, Jenis BBM Khusus Penugasan/JBKP, dan Jenis BBM Umum/Non Subsidi Tahun 2019 adalah sebesar 88,2 juta KL.
Ifan juga mengatakan penandatanganan MoU ini sebagai wujud nyata pelaksanaan Pasal 8 ayat 2 dan 4 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dimana Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak diseluruh wilayah NKRI yang pelaksanaan pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha dilakukan oleh Badan Pengatur (BPH Migas).
Ifan berharap sinergisitas KPK-BPH Migas – dan Pemerintah Propinsi se Sulawesi ini bisa dicontoh juga oleh Gubernur Se Kalimantan, Papua n Papua Barat, Jawa, Maluku, dan juga Gubernur se Sulawesi.(Red)
Photo Credit : BPH Migas teken tanda tangan nota kesepahaman bersama (MoU) bersama Gubernur Se Sulawesi. FILE/Dok/Ist. Photo