OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Cegah Keuangan Ilegal

Oleh : Atti K.

Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berfokus pada pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam pertemuannya hari ini menegaskan pentingnya peran OJK dalam melindungi masyarakat, baik yang sudah menjadi konsumen maupun yang belum menggunakan produk keuangan.

“Dalam Undang-Undang OJK, kami tidak hanya mengatur dan mengawasi, tetapi juga melindungi konsumen. Perlindungan ini mencakup mereka yang sudah menggunakan layanan keuangan maupun mereka yang belum, tetapi rentan terhadap aktivitas ilegal,” ujar Friderica di Jakarta Selasa (11/3).

Ia menambahkan, OJK memiliki mandat untuk melakukan pencegahan kerugian bagi konsumen melalui berbagai mekanisme, termasuk pemberian pembelaan hukum dan ganti rugi dalam hal terjadi kerugian. “Kami juga memperkuat sistem pengaduan melalui aplikasi Perlindungan Konsumen dan kontak 157, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan masalah yang mereka hadapi,” ungkapnya.

Dalam upaya melindungi masyarakat, OJK juga berfokus pada edukasi keuangan. Friderica menekankan bahwa konsumen yang teredukasi dengan baik akan lebih mampu melindungi diri mereka dari potensi kerugian, termasuk dari kegiatan keuangan ilegal yang marak di Indonesia. “Edukasi adalah kunci utama untuk melindungi konsumen. Masyarakat yang paham akan lebih waspada terhadap potensi penipuan,” jelasnya.

Menurut Friderica, meskipun sektor keuangan Indonesia terus berkembang, masih banyak masalah yang timbul akibat perilaku pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. “Kami membentuk Departemen Pemasaran di OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan yang tidak hanya fokus pada penjualan produk tetapi juga pada edukasi yang benar,” tambahnya.

Baca Juga :   Call Name Bank DKI Menjadi Bank Jakarta, Gubernur: Representasi Identitas Kota dan Aspirasi Baru

Sejak 2022, OJK telah menerima lebih dari 155.000 laporan terkait kerugian konsumen, dengan total kerugian mencapai 2,5 triliun rupiah. “Angka ini terus meningkat, dengan pelaporan kerugian yang terus bertambah setiap bulan. Kami terus berupaya mengurangi angka tersebut dengan memperkuat pengawasan dan memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat,” ungkap Friderica.

OJK juga mengakui pentingnya digitalisasi dalam memperkuat pengawasan dan mempercepat proses penanganan aduan. Melalui sistem yang canggih, konsumen dapat dengan mudah melaporkan masalah yang mereka hadapi, dan OJK akan segera menindaklanjutinya dalam waktu yang efisien.

“Jika ada potensi pelanggaran, kami tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen. Kami juga mengkoordinasikan dengan lembaga terkait untuk menangani kegiatan usaha ilegal yang meresahkan masyarakat,” tutup Friderica.

Lainnya Dari Telegraf