Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Cegah Keuangan Ilegal
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dan Cegah Keuangan Ilegal

Atti K. Rabu, 12 Maret 2025 | 11:10 WIB Waktu Baca 3 Menit
Bagikan
Photo Credit : Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK (tengah berbatik merah)/Doc/telegraf
Bagikan

Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berfokus pada pemberantasan aktivitas keuangan ilegal dan memperkuat perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, dalam pertemuannya hari ini menegaskan pentingnya peran OJK dalam melindungi masyarakat, baik yang sudah menjadi konsumen maupun yang belum menggunakan produk keuangan.

“Dalam Undang-Undang OJK, kami tidak hanya mengatur dan mengawasi, tetapi juga melindungi konsumen. Perlindungan ini mencakup mereka yang sudah menggunakan layanan keuangan maupun mereka yang belum, tetapi rentan terhadap aktivitas ilegal,” ujar Friderica di Jakarta Selasa (11/3).

Ia menambahkan, OJK memiliki mandat untuk melakukan pencegahan kerugian bagi konsumen melalui berbagai mekanisme, termasuk pemberian pembelaan hukum dan ganti rugi dalam hal terjadi kerugian. “Kami juga memperkuat sistem pengaduan melalui aplikasi Perlindungan Konsumen dan kontak 157, yang memungkinkan masyarakat untuk melaporkan masalah yang mereka hadapi,” ungkapnya.

Dalam upaya melindungi masyarakat, OJK juga berfokus pada edukasi keuangan. Friderica menekankan bahwa konsumen yang teredukasi dengan baik akan lebih mampu melindungi diri mereka dari potensi kerugian, termasuk dari kegiatan keuangan ilegal yang marak di Indonesia. “Edukasi adalah kunci utama untuk melindungi konsumen. Masyarakat yang paham akan lebih waspada terhadap potensi penipuan,” jelasnya.

Menurut Friderica, meskipun sektor keuangan Indonesia terus berkembang, masih banyak masalah yang timbul akibat perilaku pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. “Kami membentuk Departemen Pemasaran di OJK untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaku jasa keuangan yang tidak hanya fokus pada penjualan produk tetapi juga pada edukasi yang benar,” tambahnya.

Baca Juga :  Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

Sejak 2022, OJK telah menerima lebih dari 155.000 laporan terkait kerugian konsumen, dengan total kerugian mencapai 2,5 triliun rupiah. “Angka ini terus meningkat, dengan pelaporan kerugian yang terus bertambah setiap bulan. Kami terus berupaya mengurangi angka tersebut dengan memperkuat pengawasan dan memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat,” ungkap Friderica.

OJK juga mengakui pentingnya digitalisasi dalam memperkuat pengawasan dan mempercepat proses penanganan aduan. Melalui sistem yang canggih, konsumen dapat dengan mudah melaporkan masalah yang mereka hadapi, dan OJK akan segera menindaklanjutinya dalam waktu yang efisien.

“Jika ada potensi pelanggaran, kami tidak segan-segan memberikan sanksi yang tegas kepada pelaku usaha yang merugikan konsumen. Kami juga mengkoordinasikan dengan lembaga terkait untuk menangani kegiatan usaha ilegal yang meresahkan masyarakat,” tutup Friderica.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

DPO Agusrin
Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
Waktu Baca 4 Menit
LPS Tegaskan Pentingnya Penjaminan Polis untuk Stabilitas Industri Asuransi
Waktu Baca 3 Menit
Penetrasi Rendah, Industri Asuransi RI Dinilai Masih Punya Ruang Pertumbuhan Sangat Besar
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging
Waktu Baca 4 Menit
Prabowo Tak Tetapkan Status Bencana Nasional, Ini Alasannya
Waktu Baca 2 Menit

Soal Pendanaan Hutang Whoosh, Purbaya: Masih Pembahasan

Waktu Baca 4 Menit

Dorong Transformasi Digital Underwriting, AJB Bumiputera 1912 Gandeng Seleris

Waktu Baca 3 Menit

Soal Polemik IMIP, Kemenhub: Izin Sudah Dicabut Sejak Oktober 2025

Waktu Baca 4 Menit

Perbaikan Akibat Bencana, Prabowo: Kita Punya Anggarannya

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Libur Nataru, KAI Operasikan 35 Rangkaian Trainset Baru Buatan INKA

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Viralitas Tumbler Membuat Dirut KCI Diganti Dari Posisinya Jabatannya

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Jelang Nataru, Prabowo Panggil Bahlil dan Purbaya ke Istana

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengimbau Gubernur di seluruh Indonesia untuk tidak lagi menerbitkan izin pertambangan mineral dan batu bara (minerba) baru. Hal ini terkait dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) pada tanggal 10 Juni 2020 dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 173C UU No.3. / 2020 (UU Pertambangan Indonesia baru). REUTERS
Ekonomika

Ekonomi Indonesia Masih Ditopang Oleh Investasi, Hilirisasi dan Digitalisasi

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Queen Máxima Apresiasi BTN, Kurangi Cicilan KPR Dengan Penukaran Sampah Rumah Tangga

Waktu Baca 4 Menit
Seorang wanita membonceng sepeda motor, bagian dari layanan ride-hailing Go-Jek, di jalan yang sibuk di Jakarta Pusat, Indonesia 18 Desember 2015. Presiden Indonesia secara terbuka menegur salah satu menteri kabinetnya pada hari Jumat karena tindakan keras terhadap layanan ride-hailing seperti Uber dan Go-Jek, yang memicu kemarahan di media sosial di negara di mana pilihan transportasi umum terbatas. REUTERS/Garry Lotulung
Ekonomika

Sistem Bagi Hasil Transportasi Online Dinilai Belum Adil dan Transparan

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?