Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Membangun Dengan Basis Konstitusi
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Telecoffee

Membangun Dengan Basis Konstitusi

MSN Kamis, 3 Oktober 2024 | 05:08 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Yudhie Haryono
Bagikan

JAKARTA, TELEGRAF.CO.ID — Demi bangsa, demi negara dan demi warganya. Itulah pokok pembangunan kita. Dus, pilarnya harus mencakup minimal lima poin: 1)Indonesia tanpa kelaparan; 2)Indonesia tanpa kemiskinan; 3)Indonesia tanpa kebodohan; 4)Indonesia tanpa kesakitan; 5)Indonesia tanpa diskriminasi dan ketimpangan.

Basisnya ada dalam pasal 28H dan pasal 33 ayat (3), (4) UUD 1945. Kedua pasal itu harus disinergiskan: pembangunan ekonomi dengan aspek lain seperti ideologi, kemasyarakatan, kebudayaan, tradisi, hankam, lingkungan hidup, kesehatan, sosial, dan politik/demokrasi.

Bunyi pasal 28H adalah: 1)Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; 2)Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; 3)Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat; 4)Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.

Sedangkan pasal 33 berbunyi: 3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat; 4)Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

Karena teks konstitusi itulah maka pembangunan nasional itu bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai.

Dulu via GBHN (garis-garis besar haluan negara), kini via visi misi presiden yang dibungkus oleh SPPN yang dibagi menjafi RPJM (rencana pembangunan jangka menengah) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun dan RPJP (rencana pembangunan jangka panjang) sebagai dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.

GBHN sendiri merupakan haluan negara tentang penyelenggaraan pemerintahan negara dalam garis-garis besar sebagai pernyataan kehendak rakyat secara menyeluruh dan terpadu. GBHN ditetapkan oleh MPR sehingga lebih mondial dan semesta. Karena itu disebut pembangunan semesta.

Sementara gantinya, via UU No. 25/2004 adalah SPPN (sistem perencanaan pembangunan nasional) yang menyatakan bahwa penjabaran dari tujuan dibentuknya Republik Indonesia seperti dimuat dalam Pembukaan UUD 1945, dituangkan dalam bentuk RPJP dan RPJM.

Berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, maka Menteri PPN/Kepala Bappenas bertugas menyiapkan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional.

Tetapi, menteri PPN menyusunnya dari masukan kegiatan musrenbang (musyawarah perencanaan pembangunan) yang tercantum dalam beberapa undang-undang dan perda terkait dengan perencanaan pembangunan daerah. Undang-undang tersebut adalah UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, UU No. 32/2004 tentang Pemerintah Daerah,dan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara.

Atas beberapa konstruk landasan SPPN maka terlihat lima kelemahannya: 1)Bias parpol; 2)Bias pemilu; 3)Bias eksekutif; 4)Bias ekonom(i), dan 5)Bias negara, anti rakyat.

Singkatnya, menurut Hendrawan Soepratikno (2015) GBHN dan SPPN memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya merupakan dokumen imajinasi pembangunan. Kalau GBHN terlihat lebih konsisten, tapi miskin improvisasi. Sementara SPPN yang hasilkan RPJPN yang dilaksanakan sekaramg kaya improvisasi tapi sering tidak konsisten.

GBHN adalah produk lembaga tertinggi negara, sehingga penyelenggaraan dan pengawasan lebik baik. Sedangkan SPPN lebih sensitif, memiliki peluang besar, ada dinamika, tapi tidak konsisten karena sangat tergantung pada sikon presiden.(*)

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU
Waktu Baca 2 Menit
Prabowo Minta Penanganan Pengiriman Bantuan Bencana di Sumbar Dipercepat
Waktu Baca 2 Menit
Kecelakaan Motor, Aktor Gary Iskak Meninggal di Usia 52 Tahun di Bintaro
Waktu Baca 3 Menit
Tetapkan Tanggap Darurat, Pemkab Aceh Tengah Minta Percepatan Bantuan
Waktu Baca 5 Menit
CEO Danantara Komentari Rencana Merger Antara GoTo-Grab
Waktu Baca 2 Menit

Trump Akan Hentikan Secara Permanen Migrasi Dari Negara-Negara Miskin ke AS

Waktu Baca 5 Menit

PBNU Diminta Mempercepat Muktamar Untuk Selesaikan Konflik

Waktu Baca 4 Menit

Whoosh Dapat Saingan Baru, Jakarta-Bandung Hanya 1,5 Jam Dengan Kereta Pajajaran

Waktu Baca 3 Menit

Relawan Ini Resmi Deklarasikan Dukungan Untuk Sufmi Dasco Sebagai Cawapres Prabowo

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Kenaikan PPN 12%
Telecoffee

Kenaikan PPN 12% Tanggung Jawab siapa?

Waktu Baca 2 Menit
Telecoffee

Memenangkan Pancasila

Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Siswa SDN Munggung 1 dan Siswa SDN Nayu Barat 2 Solo, belajar menggambar lambang Garuda Pancasila di Kadipiro, Kecamatan Banjarsari. Kegiatan tersebut untuk mengenalkan lambang Garuda Pancasila beserta artinya dalam rangka memperingati Hari Lahir Pancasila. FILE/SP
Telecoffee

Menghadirkan Kembali Negara Pancasila

Waktu Baca 4 Menit
Telecoffee

Tentara Pancasila : Mengenang AH Nasution

Waktu Baca 4 Menit
Telecoffee

Kontra Skema Jalur Sutra

Waktu Baca 3 Menit
Foto : Komisioner BNSP Muhammad Nur Hayid seusai dinyatakan layak mendapat gelar Doktor (DR), Rabu 14 Agustus 2024, di Jakarta (Doc.Ist)
Telecoffee

Muhammad Nur Hayid: Tarekat dan Nasionalisme, Jalan Menuju Indonesia Emas 2045

Waktu Baca 3 Menit
Telecoffee

Namanya Disebut-Sebut Oleh Gibran Saat Debat Cawapres, Siapakah Tom Lembong, Ini Profilnya

Waktu Baca 4 Menit
Runa Maidepa: Ahli Operasi LNG Berdarah Papua yang Berkiprah di Trinidad dan Tobago
Telecoffee

Runa Maidepa: Ahli Operasi LNG Berdarah Papua yang Berkiprah di Trinidad dan Tobago

Waktu Baca 8 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?