Telegraf— Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler mulai 1 Juni hingga 30 September 2025. Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika ekonomi dan perbankan global serta nasional.
“Melihat perkembangan ekonomi dan kinerja perbankan, kami menetapkan penurunan TBP untuk simpanan bank umum menjadi 4%, yang sebelumnya 4, 25% dan untuk simpanan di BPR sebesar 6,5%. Sementara itu, TBP untuk valuta asing tetap dipertahankan,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers, Selasa, (26/5) di kantornya Jakarta.
<span;>Penetapan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian, termasuk divergensi kebijakan bank sentral dunia, inflasi yang mulai melandai namun tetap tinggi, serta dinamika pasar keuangan yang mencerminkan ekspektasi investor terhadap kebijakan domestik, termasuk Pemilu dan langkah-langkah fiskal.
Purbaya juga menekankan bahwa kinerja ekonomi Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 4,87% di kuartal pertama 2025, ditopang oleh permintaan domestik pasca Idulfitri serta membaiknya sektor investasi yang tumbuh 15,2% YoY. Di sisi lain, sektor perbankan juga tetap kuat dengan pertumbuhan kredit perbankan 8,8% year on year (YoY) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,5 % YoY yang meningkat dari produk giro dan tabungan masing-masing 6,02% dan 6,05%.
“Ketahanan permodalan perbankan tetap solid, dengan rasio permodalan KPMM industri sebesar 25,43% pada Maret 2025. Ini berada jauh di atas ambang batas minimum. Rasio kredit bermasalah (NPL) pun terkendali di angka 2,24%,” tambahnya.
LPS mencatat bahwa 99,96% dari total rekening atau sekitar 621,80 juta rekening telah dijamin oleh LPS, mencerminkan kepercayaan tinggi masyarakat terhadap sistem penjaminan.
Sebagai bagian dari edukasi publik, LPS mengimbau seluruh bank agar secara aktif menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi, serta tetap patuh terhadap ketentuan dari OJK dan Bank Indonesia.
“Kami berharap langkah ini bisa menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan deposan di tengah dinamika ekonomi global,” tutup Purbaya. — Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk periode reguler mulai 1 Juni hingga 30 September 2025. Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif terhadap dinamika ekonomi dan perbankan global serta nasional.
“Melihat perkembangan ekonomi dan kinerja perbankan, kami menetapkan penurunan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 4%, yang sebelumnya 4, 25% dan untuk simpanan di BPR sebesar 6,5%. Sementara itu, TBP untuk valuta asing tetap dipertahankan,” ungkap Purbaya dalam konferensi pers, Selasa, (26/5) di kantornya Jakarta.
Penetapan ini dilakukan setelah evaluasi mendalam terhadap kondisi ekonomi global yang masih diliputi ketidakpastian, termasuk divergensi kebijakan bank sentral dunia, inflasi yang mulai melandai namun tetap tinggi, serta dinamika pasar keuangan yang mencerminkan ekspektasi investor terhadap kebijakan domestik, termasuk Pemilu dan langkah-langkah fiskal.
Purbaya juga menekankan bahwa kinerja ekonomi Indonesia masih menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 4,87% di kuartal pertama 2025, ditopang oleh permintaan domestik pasca Idulfitri serta membaiknya sektor investasi yang tumbuh 15,2% YoY. Di sisi lain, sektor perbankan juga tetap kuat dengan pertumbuhan kredit perbankan 8,8% year on year (YoY) dan Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 4,5 % YoY yang meningkat dari produk giro dan tabungan masing-masing 6,02% dan 6,05%.
“Ketahanan permodalan perbankan tetap solid, dengan rasio permodalan KPMM industri sebesar 25,3% pada Maret 2025. Ini berada jauh di atas ambang batas minimum. Rasio kredit bermasalah (NPL) pun terkendali di angka 2,24%,” tambahnya.
LPS mencatat bahwa 99,96% dari total rekening atau sekitar 621,80 juta rekening telah dijamin oleh LPS, mencerminkan kepercayaan tinggi masyarakat terhadap sistem penjaminan.
Sebagai bagian dari edukasi publik, LPS mengimbau seluruh bank agar secara aktif menyampaikan informasi TBP kepada nasabah melalui berbagai kanal komunikasi, serta tetap patuh terhadap ketentuan dari OJK dan Bank Indonesia.
“Kami berharap langkah ini bisa menjaga stabilitas sistem keuangan dan memperkuat kepercayaan deposan di tengah dinamika ekonomi global,” tutup Purbaya.