Telegraf, Jakarta – Pemerintahan sedang sedang mengalakan pemerantasan Korupai Kolusi dan Nepotisme (KKN) di segala lini, tidak gampang memang, Hadi Purnomo mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengatakan melalui transparansi dan keterbukaan informasi hal yersebut bisa dilakukan khususnya korupsi di perpajakan.
“Dengan adanya keterbukaan Informasi rahasia dan Non Rahasia, maka akan memberantas KKN secara sistemik,” ungkap Hadi , di sela sela Diskusi Kebangsaan dengan tema Quo Vadis Indonesia di Museum Nasional, Jakarta.
Hadi menjelaskan yang harus dilakukan pemerintah dalam pemberantasan korupsi adalah apa yang tertera di dalam undang undang yah itu yang dilakukan. Seperti UU No.9 tahun 2017 ini memberikan amanat supaya aparat pajak bisa mengakses data nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan.

“Seharusnya apa yang dilakukan itu yang tertera di Undang Undang , kalau Undang Undang mengatakan bahwa ini bisa mengakses data nasabah ya buatkan sesuai undang undang,” beber Hadi.
Lanju Hadi selain hal tersebut pengembangan system informasi dan monitoring perpajakan yang terintegrasi dan online antara unit-unit terkait serta pemberian Tax Amnesty juga bisa dijadikan cara untuk memberantas KKN secara sistemik.
Sementara itu amandemen ketentuan tentang monitoring lalulintas devisa dan pencatatan transaksi keuangan supaya bisa diakses oleh aparat pajak tertuang dalam Undang undang No 9 tahun 2007 di pasal 35 A.
Berbagai kebijakan telah ditempuh oleh Pemerintah untuk memberantas KKN secara sistemik, tutup Hadi. (Red)
Credit Photo : Hadi Purnomo Mantan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di sela sela Diskusi di Jakarta/telegraf