Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran (BA) 015 dan Bendahara Umum Negara (BUN) serta laporan keuangan Program Dana Hibah Indonesia atau Indonesia Infrastructure Finance Development (IIFD) Tahun 2019.
Ketiga laporan keuangan tersebut telah diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Dengan mempertimbangkan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan dalam penyajian laporan keuangan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektifitas Sistem Pengendalian Intern, BPK memberikan opini atas LK BUN, LK BA 015, dan LK IIFD yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ketiganya diserahterimakan secara langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, dari Anggota II BPK, Pius Lustrilanang, di Aula Nagara Dana Rakca pada Senin (27/07/20).
Memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dijadikan sebagai semangat Kemenkeu untuk terus melakukan perbaikan atas pengelolaan keuangan negara.
“Kementerian Keuangan akan terus bekerja keras untuk menjamin terlaksananya praktik tata kelola yang baik. Kementerian Keuangan juga berkomitmen untuk menyelesaikan setiap temuan dan rekomendasi BPK, serta berupaya untuk terus meningkatkan kualitas LK BA 015 dan LKBUN,” kata Menkeu.
Photo Credit: Menteri Keuangan Sri Mulyani. ANTARA/Akbar Nugroho