Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kehadiran Iklan Rokok di Televisi Sudah Terancam
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Ekonomika

Kehadiran Iklan Rokok di Televisi Sudah Terancam

Telegrafi Jumat, 13 Januari 2017 | 15:19 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Rencana Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merevisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran dengan menambahkan pasal pelarangan iklan rokok di televisi (TV) memantik keberatan dari industri rokok. Produsen rokok meminta iklan di TV tetap boleh, dengan pengaturan.

Asal tahu saja, data lembaga riset AdsTensity menunjukkan, industri rokok adalah penyumbang iklan TV terbesar kelima di tahun 2016 dengan nilai Rp 6,3 triliun. Di antara perusahaan rokok yang masuk 10 besar belanja iklan (adex) di TV adalah Djarum senilai Rp 1,91 triliun, Gudang Garam Rp 1,32 triliun, dan Sampoerna Rp 1,25 triliun.

Elvira Lianita, Head of Fiscal Affairs and Communications PT HM Sampoerna Tbk, meminta, wacana larangan iklan rokok di TV dipertimbangkan. Sebab, saat ini sudah ada Peraturan Pemerintah No. 109/2012 yang mengatur iklan rokok di media penyiaran, termasuk membatasi waktu siaran dan isi iklan.

Jika berbentuk pelarangan iklan, Elvira menilai, tak hanya propdusen rokok yang terkena dampaknya, tetapi juga buruh, petani tembakau hingga industri periklanan dan industri penyiaran terkena. “Perlu diingat tembakau adalah kontributor utama penerimaan negara dan merupakan industri dengan pasar ekspor yang tumbuh, kami percaya dengan pengaturan, bukan pelarangan,” kata Elvira, Kamis (12/1).

Sementara itu, Budi Darmawan, Manajer Corporate Communications PT Djarum menilai, TV merupakan salah satu media yang tepat untuk beriklan. “Ya, teori iklan mengatakan, paling efektif beriklan di TV,” kata Budi, Kamis (12/1).

Karena iklan di TV dinilai lebih efektif, Djarum memilih lebih banyak membelanjakan dana iklan di TV ketimbang media jenis lain.

Budi menyatakan, selama wacana larangan beriklan di TV itu belum ketuk palu, pihaknya akan terus memajang iklan di TV. “Kami masih bikin iklan. Itu baru wacana (larangan iklan di TV),” jelas Budi.

Baca Juga :  DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Masih pro dan kontra

Adapun Atmaji Sapto Anggoro, CEO AdsTensity, lembaga riset iklan, menilai, kebijakan larangan rokok beriklan tidak akan menurunkan belanja iklan industri rokok. Perusahaan rokok pasti menemukan celah melakukan pemasaran paling efektif.

“Sehingga tidak berpengaruh signifikan ke industri rokok. Mereka juga tidak akan kapok. Justru dengan barrier itu mereka jadi sangat kreatif dengan ide konsep dan branding yang beyond dari orang lain,” ujar Atmaji, Kamis (12/1).

Selain itu, kata Atmaji, perusahaan rokok bakal gencar iklan di media luar ruang dan direct selling. Menurut Atmaji, iklan TV biasanya digunakan untuk membangun citra merek rokok di setahun pertama diluncurkan. Setelah itu pemasaran dilakukan dengan direct selling.

Sementara itu Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), meminta pemerintah tegas melarang iklan rokok di TV. “Harusnya dilarang total, di seluruh dunia sudah dilarang. Indonesia satu-satunya negara di dunia yang membolehkan iklan rokok di televisi,” ujar Tulus Abadi, Ketua Umum YLKI, Kamis (12/1).

Jika pasal larangan iklan rokok batal masuk RUU Penyiaran, Tulus menduga ada campur tangan industri rokok dalam pembuatan beleid tersebut. “Industri rokok industri paling getol intervensi baik legal atau ilegal,” kata Tulus.

Adapun Kementerian Perindustrian menolak adanya pasal yang melarang iklan di TV tersebut. Alasannya adalah, industri rokok selama ini telah berkontribusi besar menyumbang penerimaan cukai. “Kita menargetkan pajak dan cukai begitu besar Rp 140 triliun dari industri rokok, kenapa dilarang iklannya?,” kata Willem, Kamis (12/1). (Red)

Photo credit : Shutterstock


Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Berantas Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Penguatan Literasi Digital
Waktu Baca 2 Menit
Penyampaian Fakta Soal Papua Harus Berimbang Dengan Solusi
Waktu Baca 3 Menit
Pesta Babi, Papua dan Pancasila: Ketika Narasi Budaya Memojokkan Pembangunan Indonesia
Waktu Baca 11 Menit
Photo Credit: Teknologi digital semakin memudahkan hidup kita. Namun, penggunaan internet, e-commerce, berbagai aplikasi, dan platform digital lainnya sering “meminta” data pribadi pengguna. Jika tidak berhati-hati, seseorang yang berniat tidak baik mencuri data digital. SHUTTERSTOCK
Waspadai Pinjol Ilegal, Pemerintah Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan Data Pribadi
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Ruang Digital Aman Bagi Kesehatan Mental Anak
Waktu Baca 2 Menit

DPR: Jadi Ancaman Serius, Judol Telah Merambah Kelompok Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Waktu Baca 2 Menit

Pertahanan Semesta di Era Digital Melalui Kolaborasi Hadapi Ancaman Siber

Waktu Baca 2 Menit

Gandeng DPR, Komdigi Tegaskan Kolaborasi Berantas Darurat Narkoba

Waktu Baca 2 Menit

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 5,61 Persen di Tengah Gejolak Global, Pemerintah Siapkan Stimulus Baru

Waktu Baca 4 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Ekonomika

Pemerintah Siapkan Insentif Besar untuk Kendaraan Listrik, Target 100 Ribu Unit

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Dampak Konflik Timur Tengah: Harga Minyak Dunia Naik, Beban Subsidi BBM Indonesia Kian Berat

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Transformasi Berbuah Manis, Bank Jakarta Sabet Penghargaan CEO & COO Terbaik 2026

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BTN Tahan Dividen, Fokus Perkuat Modal untuk Ekspansi Kredit 2026

Waktu Baca 3 Menit
Photo Credit: Aktivitas pelayanan di Kantor Regional 2 Jawa Barat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Bandung, Jawa Barat. JIBI/Rachman
Ekonomika

Lawan Pinjol Ilegal, Komdigi dan DPR Dorong Masyarakat Melek Literasi Keuangan

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

DAI: Industri Asuransi Tahan Tekanan Global, Unitlink Tetap Tunjukkan Kinerja Positif

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?