Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kasus Air Keras Andrie Yunus Dinilai Lebih Tepat Disidangkan di Pengadilan Militer
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Kasus Air Keras Andrie Yunus Dinilai Lebih Tepat Disidangkan di Pengadilan Militer

Didik Fitrianto Rabu, 25 Maret 2026 | 23:15 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Kelompok ibu-ibu dan mahasiswa di Yogyakarta menggelar aksi solidaritas, Sabtu (14/03) untuk Andrie Yunus, Wakil Koordinator KontraS yang menjadi target penyiraman air keras pada Jumat malam (13/03). FILE/IST. Photo
Bagikan

Telegraf – Penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus masih terus berjalan. Puspom TNI mendalami peristiwa yang terjadi di kawasan Senen, Jakarta Pusat, 12 Maret 2026. Sejumlah pihak menilai bahwa perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme peradilan militer, mengingat dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam insiden tersebut.

Pakar hukum, Fransiscus Xaverius Tangkudung menyatakan dalam sistem hukum di Indonesia, apabila seorang anggota militer diduga melakukan tindak pidana, maka yurisdiksi penanganannya berada di bawah peradilan militer. Hal ini sejalan dengan prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni aturan khusus mengesampingkan aturan umum.

“Dasar hukum tersebut diatur secara tegas dalam UU 31/1997 tentang Peradilan Militer. Regulasi ini menyebutkan bahwa prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh anggota militer,” kata Frans kepada wartawan, Rabu (25/03/2026).

Selain itu, menurutnya, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer juga mempertegas bahwa setiap pelanggaran hukum oleh prajurit diproses melalui mekanisme hukum militer, baik untuk tindak pidana umum maupun pelanggaran disiplin. Demikian juga sebagaimana termaktub dalam UU 3/2025 tentang Perubahan Atas UU 34/2004 tentang TNI, serta UU 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

“Puspom TNI sampaikan oknum pelaku merupakan anggota TNI aktif, maka secara hukum sudah sangat jelas bahwa proses penyelidikan hingga persidangan menjadi kewenangan institusi militer. Ini penting untuk menjaga kepastian hukum dan menghindari tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Ia menyatakan penanganan oleh aparat militer juga dinilai lebih terfokus dan sesuai dengan sistem disiplin internal. Pom TNI selama ini memiliki pengalaman dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit, termasuk kasus pidana berat.

Dalam praktiknya, peradilan militer tidak hanya menjatuhkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam KUHP, tetapi juga sanksi tambahan seperti pemecatan tidak dengan hormat (PTDH), penurunan pangkat, hingga pencabutan hak sebagai prajurit.

Contoh ketegasan tersebut terlihat dalam kasus penembakan yang melibatkan oknum TNI terhadap aparat kepolisian di Lampung dalam perkara terkait lokasi sabung ayam. Dalam kasus itu, pelaku yang merupakan prajurit TNI dijatuhi hukuman sangat berat hingga vonis mati dalam proses peradilan militer.

“Putusan ini menunjukkan bahwa peradilan militer tidak ragu menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelanggaran berat yang dilakukan anggotanya. Hal ini menjadi bukti bahwa mekanisme internal TNI memiliki standar penegakan hukum yang keras dan konsisten,” ucap Frans.

Baca Juga :  Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

Di sisi lain, anggapan bahwa peradilan militer tertutup juga dinilai tidak sepenuhnya tepat. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, persidangan militer pada prinsipnya terbuka untuk umum, kecuali perkara tertentu yang menyangkut rahasia negara atau kepentingan strategis militer.

“Dengan demikian, transparansi tetap dijaga dan publik tetap dapat mengawasi jalannya proses hukum,” ujar Frans.

Sorotan terhadap langkah institusi penegak hukum memang makin menguat jika dikaitkan dengan sejumlah kasus yang dinilai belum menunjukkan kepastian hukum. Salah satunya adalah kasus pelindasan terhadap pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, yang diduga melibatkan oknum anggota Brimob.

“Hingga kini kasus Affan kan tampaknya belum menunjukkan perkembangan penanganan pidananya,” kata Frans.

Kondisi tersebut seolah menambah daftar kritik publik terhadap profesionalisme penegakan hukum oleh aparat sipil, selain kasus-kasus besar seperti Tragedi Kanjuruhan dan Pembunuhan Brigadir J, termasuk penanganan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Sementara itu, langkah cepat Polisi Militer TNI dalam mengungkap dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini dinilai sebagai indikator bahwa mekanisme internal militer berjalan efektif dan responsif.

“Penanganan oleh pengadilan militer bukan berarti mengurangi transparansi. Justru ini memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor yang berlaku sekaligus menjaga marwah institusi,” kata Frans.

Dengan dasar hukum yang jelas, mekanisme yang terstruktur, serta contoh putusan yang tegas hingga hukuman mati, membawa kasus ini ke ranah peradilan militer dinilai sebagai langkah tepat untuk memastikan keadilan ditegakkan secara proporsional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Perlu saya sampaikan bahwa sampai saat ini proses penyidikan terhadap 4 personel yang diduga melakukan penganiayaan terhadap saudara AY (Andrie Yunus) sedang berjalan,” kata Kapuspen TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah kepada media, Selasa (24/03/2026).

Adapun terduga pelaku yang dimaksud Aulia adalah prajurit TNI berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Inisial ini berbeda yang disampaikan dengan Polda Metro Jaya, yakni BHWC dan MAK. Semua pihak diharapkan menunggu proses hukum yang berjalan.

“Mohon menunggu sampai seluruh proses penyidikan oleh penyidik dari Puspom TNI selesai dilaksanakan,” tegas Aulia.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

‘Lihatlah Sedalam-Dalamnya’ Dalam Perjalanan Hidup R.B. Setiawanta
Waktu Baca 4 Menit
Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law
Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Bareng DPR, Komdigi Perkuat Kolaborasi Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak
Waktu Baca 2 Menit
Literasi Digital Adalah Bentuk Nyata Bela Negara di Era Modern
Waktu Baca 2 Menit

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit

Tangkal Hoaks, Komdigi Gandeng DPR Gaungkan Penguatan Ideologi Pancasila

Waktu Baca 2 Menit

Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital

Waktu Baca 2 Menit

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?