Jam Setoran Amnesti Pajak Periode II Pada Bank Persepsi Diperpanjang

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Pemerintah mengungkapkan memperpanjang waktu atau jam layanan penyetoran penerimaan negara tahun anggaran 2016 pada bank atau pos persepsi bagi wajib pajak yang mengukuti program pengampunan pajak (tax amnesty).

Subdit Humas Perpajakan Direktorat P2Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebutkan, perpanjangan jam layanan setoran penerimaan negara pada bank atau pos persepsi ini sebagai bentuk fasilitas yang diberikan pada wajib pajak yang akan melakukan pembayaran atau penyetoran dalam rangka pelaksanaan program Amnesti Pajak periode II yang akan berakhir pada 31 Desember 2016.

“Maka guna memberikan fasilitas layanan penyetoran penerimaan negara bagi wajib pajak/ wajib bayar/dan/atau wajib setor, Menteri Keuangan telah meminta Bank/Pos Persepsi untuk dapat memperpanjang jam layanan loket penyetoran penerimaan negara,” tulisnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (29/12).

Perpanjangan jam layanan pada bank atau pos persepsi ini pada tanggal 30 Desember 2016 minimal hingga pukul 21.00 waktu setempat dan pada tanggal 31 Desember 2016 minimal hingga pukul 15.00 waktu setempat. Untuk itu, Wajib Pajak diharapkan melakukan konfirmasi kepada Bank/Pos Persepsi terkait terlebih dahulu untuk memastikan jam layanan pada waktu-waktu tersebut.

Sebagaimana diketahui, program Amnesti Pajak periode II ini menawarkan tariff uang tebusan 3% bagi Wajib Pajak non-UMKM dengan harta dalam negeri atau Wajib Pajak yang melakukan repatriasi.

Baca Juga :   Bersih-Bersih Migas: Serikat Pekerja Dukung Langkah Hukum Kejagung

Seluruh Surat Pernyataan Harta yang diterima Direktorat Jenderal Pajak hingga jam 23.59 pada 31 Desember 2016 berhak mendapatkan tariff 3% tersebut. Tarif ini akan naik menjadi 5% mulai 1 Januari 2017 hingga program Amnesti Pajak berakhir pada 31 Maret 2017.

Hingga hari ini, lebih dari 563 ribu WP melalui Amnesti Pajak telah memberikan kontribusi penerimaan pajak melalui uang tebusan yang mencapai Rp100 triliun yang akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan infrastruktur termasuk jalan, jembatan, dan pelabuhan serta fasilitas publik seperti sekolah dan rumah sakit.

Dengan perpanjangan jam layanan tersebut, WP diharapkan manfaatkan program Amnesti Pajak dan nikmati rasa lega karena catatan perpajakan masa lalu sudah diselesaikan dengan baik dan mulailah menjadi pembayar pajak yang patuh untuk seterusnya. (Red)

Photo credit : MI Photo


Lainnya Dari Telegraf