Telegraf, Bogor – Pemerintah melalui Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman (KemenkoMaritim), Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Badan
Informasi Geospasial (BIG), mendaftarkan sebanyak 16.056 pulau yang sudah memiliki nama dan koordinat kepada Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).
Hal itu diungkapkan Ketua Badan Informasi Geospasial (BIG) Hasanuddin Z. Abidin, dikantornya Jalan Raya Jakarta-Bogor, Cibinong, Senin, (18/8/17).
“Sejak tahun 2012 Indonesia sudah mendaftarkan sebanyak 16.466 pulau dan penambahan untuk tahun 2017 sebanyak 2.590 pulau yang telah pulau yang telah memiliki nama dan berkoordinat kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) melalui forum United Nations Conferences on the Standardization of Geographical Names (UNCSGN) dan United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN). Pada forum tersebut, Badan Informasi Geospasial (BIG) turut hadir sebagai delegasi dari Indonesia terkait pembakuan nama rupabumi (toponim) Indonesia dengan menyampaikan gasetir nasional,” ungkapnya.
Hasanuddin mengungkapkan ini adalah hasil dari kerja bersama lintas lembaga, Kenapa BIG juga ikut dalam delegasi tersebut, ini dikarenakan BIG sendiri adalah sebagai pembuat Peta serta dalam otoritas nama rupabumi BIG sebagai otoritas.
Bukan hanya 16.000, angka ini akan bertambah hingga akhir tahun karena sisanya masih dalam proses, bisa mencapai 17.000. “Jumlah pulau yang 16.056 ini belum final mungkin masih bertambah, dan ada beberapa lagi yang memferifikasi sampai 17 ribuan hingga final, kapan muncul kepenginya akhir tahun ini,” Lanjut Hasanuddin.
UNCSGN adalah forum teknis yang diselenggarakan setiap 5 tahun oleh PBB, dimana forum UNCSGN adalah untuk melaporkan capaian dan implementasi dari resolusi yang telah disepakati pada UNCSGN sebelumnya. Dan Indonesia secara aktif berpartisipasi pada forum tersebut terutama terkait pembakuan nama rupabumiyang mana memiliki peran yang penting terutama terkaiit wilayah dan kedaulatan negara, mengingat Indonesia merupakan negara kepulauan dengan jumlah pulau yang tidak sedikit. Banyaknya pulau itu memiliki potensi yang bisa mengganggu kedaulatan bangsa terutama untuk pulau yang terletak di area perbatasan dan belum memiliki kesepakatan dengan Indonesia.
“Bukan hanya nama pulau yang lebih penting adalah nama rupa bumi, nama itu menunjukan bukan saja sejarah, nama itu suatu saat dalam sengketa batas bisa jadi penguat, Hasanuddin Menegaskan.
Tujuan UNGEGN bagi setiap negara adalah memutuskan pembakuan nama geografis berstandar nasional melalui proses administrasi yang diakui oleh National Names Autorithy dari masing-masing negara dan didistribusikan secara luas dalam bentuk standar nasional seperti gazetteers, atlas, basis data berbasis web, pedoman toponimi atau nama. (Red)
Ilustrasi : Flickr