Telegraf – Terkait implementasi pengaturan ijin barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI), barang bawaan pribadi penumpang, dan evaluasi atas pengaturan impor beberapa komoditas bahan baku industri. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) meninjau langsung ke Bandara Soekarno-hatta (Soetta) di Tanggerang Banten.
Kunjungan tersebut sejalan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Senin (6/5).
Zulhas mengatakan paska revisi permen nomor 36 Tahun 2023, tidak ada soal apa lagi tadi yang landing dari Hongkong, Taiwan, Dubai yang yang tenaga kerjannya sudah terdidik dan terlatih.
Adapun pengaturan impor barang kiriman PNI juga akan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang Pekerja Migran Indonesia.
Untuk memastikan kebenaran barang kiriman PMI, maka PMI yang mengirimkan barang tersebut harus sudah terdata di SISKOP2MI atau di Portal Peduli WNI dan data ini terintegrasi dalam sistem antara BP2MI, Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
“Mudah-mudahan dengan revisi permendag segala hal menyangkut PMI sudah bisa diselesaikan,” ucapnya.
Zulhas menegaskan untuk PMI yang barangnya masih tertahan karena permendag sudah di revisi maka berlaku surut. “jadi yang kemarin kemarin boleh pake permendag yang sekarang,” ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Kepala bea Cukai bandara Soekarno Hatta gatoot Sugeng Wibowo mengungkapkan barang barang yang dibawa oleh penumpang akan di cek dan di hitung besaran nilainya.
Sugeng mencontohkan misalkan hanga barang yang dibawa salah satu penumpang keseluruhannya mencapai harga 1000 USD, kemudian di potong 500 USD, “500 USD itu insensif bagi penumpang dan yang 500 USD kelebihannya akan di hitung pajak biaya imporyaitu 7,5 persen,” tuturnya.