Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Implementasi Pergub 132/2018: Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Properti

Implementasi Pergub 132/2018: Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik

Telegrafi Jumat, 15 Maret 2019 | 13:35 WIB Waktu Baca 5 Menit
Bagikan
Pergub 132/2018
Bagikan

Telegraf, Jakarta – Konflik yang terjadi di lingkungan tinggal rumah susun milik (rusunami) atau apartemen sering terjadi antara pengelola, penghuni dan sering berlanjut ke ranah hukum (pidana). Kondisi ini tentunya membuat tidak harmonisnya kehidupan dalam rumah susun, yang secara esensial jauh dari harapan dan tujuan awal sebagai rumah hunian yang nyaman, tentram seperti brosur atau flyer dan janji pengembang diawal pembangunan.

Guna mendukung pelaksanaan dan dalam rangka  sosialisasi Pergub,  GMT Institute bekerjasama dengan APERSSI (Asosiasi Penghuni Rumah Susun Seluruh Indonesia) menyelenggarakan seminar dengan judul Implementasi Pergub Nomor 132/2018 tentang Pembinaan pengelola rumah susun milik (Rusunami), pada Kamis 14 Maret 2019 di GMT Institute, Jl Kendal, No 1, Menteng, Jakarta Pusat.

“Kegiatan ini kami laksanakan sebagai perwujudan dukungan nyata kami untuk suatu perubahan  dalam tata kelola pengelolaan rusunami kedepan” ujar Frumentius da Gomez selaku Direktur GMT Institute.

UU  No. 22 tahun 2011

Banyak kasus terjadinya perselisihan yang disebabkan terjadinya ketidakpercayaan penghuni atas berbagai kebijakan peraturan badan pengelola, seperti belum terpenuhinya pembentukan P3SRS, PBB, isu besaran service charge dan utiliti termasuk dendanya, ketersediaan parkir, termasuk tidak transparannya laporan pertanggungjawaban, penggunaan biaya, untuk operasional pengelolaan. Padahal hal-hal tersebut telah diatur dan di sepakati menurut UU  No. 22 tahun 2011 tentang rumah susun dan beberapa aturan atau Peraturan Menteri dan turunannya.

Pergub DKI Nomor 132/2018

Untuk menjembatani rangkaian permasalahan tersebut di atas,  dan mencegah terjadinya potensi konflik di masa mendatang untuk terciptanya kehidupan yang nyaman, aman dan sehat di lingkungan hunian khususnya di DKI maka diterbitkan Pergub DKI Nomor 132/2018 tentang pembinaan pengelolaan rumah susun  milik. Diharapkan pergub ini dapat memberikan kesetaraan bagi konsumen atau pemilik dan pelaku pembangunan (developer) dan atau pengelola.

Seminar ini menghadirkan narasumber yang kompeten seperti Ibnu Tadji, HN  (Ketua APERSSI), Meli Budiastuti (Kabid Pembinaan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman), Vera Wheni S,SH.,LL.M (Pakar Hukum Perumahan), Angga Putra Fidrian (Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan/TGUPP) dan Muhammad Ilham Hermawan, S.H., M.H (Dosen hukum tata Negara fakultas hukum Universitas Pancasila) sebagai moderator.

Visi dan Misi Pemda DKI

Pada kesempatan ini Angga Putra Fidrian membahas  dasar pertimbangan suasana yang melatarbelakangi lahirnya PERGUB ini sebagai implementasi visi dan misi Pemda DKI di bawah kepemimpinan Gubernur saat ini, yang bertujuan untuk meningkatkan keterlibatan atau partisipasi peran penghuni, dikelola secara transparan dan mendorong terciptanya kolaborasi diantara stakeholder dalam suatu satuan rumah susun milik yang pada akhirnya diharapkan tercapai kesejahteraan bersama.

Selanjutnya, Meli Budiastuti memaparkan materinya terkait dasar hukum lahirnya Pergub ini, perubahan fungsi dan peran organisasi dan tata kerja dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Alur Implementasi Pergub Nomor 132 Tahun 2018  termasuk timeline pelaksanaan serta beberapa permasalahan yang ada baik menyangkut PPRS/P3SRS yang telah berbadan hukum maupun yang belum.

Strategi Implementasi

Sementara itu  Ibnu Tadji menyampaikan materi terkait Permasalahan dan Strategi Implementasi Pergub 132/2018 terhadap beberapa Varian PPRS Rumah Susun berdasarkan kondisi saat ini dan proses penyesuaiannya agar sesuai dengan amanah Pergub.

Vera Wheni menyampaikan materi terkait upaya hukum pengelolaan rumah susun milik oleh para pemilik jika terjadi dispute, seperti Legal Standing (hak gugat) pemohon Judicial Review, syarat formil dan materi yang harus dipenuhi, serta peluangnya.

Rangkaian kegiatan seminar ini ditutup dengan sesi tanya jawab terkait yang relevan dengan isu-isu yang sedang berkembang saat ini dihubungkan dengan pelaksanaan Pergub 132/2018. Para peserta sangat antusias dan berharap diadakan kegiatan serupa sehingga mereka mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Harapan ini menjadi komitmen GMT Institute, untuk terus menghadirkan kegiatan seperti ini yang mana sesuai dengan misinya memberikan pencerahan bagi praktisi property di Indonesia. (Red)


Photo Credit : Seminar Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik Kamis 14 Maret 2019 di GMT Institute, Jl Kendal, No 1, Menteng, Jakarta Pusat. / Telegraf

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Mentalitas Kepiting, Membongkar Tren Serangan Personal di Media Sosial
Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta
Waktu Baca 3 Menit
vivo Y31d Pro
vivo Y31d Pro Resmi Masuk Indonesia, Andalkan Baterai 7000mAh dan Fast Charging 90W
Waktu Baca 2 Menit
Gindaco - Promo Hari Kartini
Rayakan Semangat Kartini, F&B ID Hadirkan Promo Spesial untuk Perempuan di Seluruh Indonesia
Waktu Baca 6 Menit
BTN Gandeng INKOPPAS Garap Digitalisasi Pasar, Perluas Akses KUR Pedagang
Waktu Baca 2 Menit

OJK Dorong Integrasi Literasi Keuangan di Sekolah untuk Perkuat Ketahanan Finansial Generasi Muda

Waktu Baca 2 Menit

HPE Tembaga Turun 4,97% Paruh Kedua April 2026, Harga Emas Ikut Melemah

Waktu Baca 2 Menit

BTN gandeng Indosat Jajaki Integrasi Layanan

Waktu Baca 2 Menit

Airlangga: Hilirisasi Industri Jadi Kunci Ketahanan Ekonomi di Tengah Risiko Global

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Foto : Stand KODAI DOOR di Hall B, Booth No. 17B, Pameran MEGABUILD Indonesia 2025 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan. (Doc.Ist)
Properti

KODAI DOOR Pamerkan Inovasi Pintu Kedap Suara di Hari Pertama MEGABUILD Indonesia 2025

Waktu Baca 3 Menit
Properti

Backlog Perumahan Capai 9,9 Juta PUPR Bentuk Ekosisitem Pembiayaan

Waktu Baca 4 Menit
Prosesi pelepasan balon oleh Bapak dan Ibu manajemen Kawan Lama Group, Sinar Mas Land, ARTOTEL Group dan PT Total Bangun Persada juga turut meriahkan acara topping off ARTOTEL Living World pagi ini
Properti

ARTOTEL Living World: Hotel Butik Bergaya Seni di Timur Jakarta Memasuki Tahap Akhir Pembangunan

Waktu Baca 3 Menit
Dewan Sengketa Konstruksi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Konstruksi
Properti

Mengenal Dewan Sengketa Konstruksi: Upaya Nonlitigasi dalam Penyelesaian Sengketa Konstruksi

Waktu Baca 7 Menit
Properti

Lamudi dan HIPMI Saling Dukung Pengusaha Muda Dalam Akselerasi Digitalisasi Properti

Waktu Baca 2 Menit
Pekerja menyelesaikan pembangunan perumahan di Awiligar, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ANTARA/Raisan Al Farisi
Properti

Tahun 2023 Bisnis Pembiayaan Rumah Diprediksi Tumbuh Positif, BTN Bidik Generasi Milenial

Waktu Baca 3 Menit
Properti

Selain Salurkan Kredit Bank BTN Wujudkan Hunian Untuk Para Pedagang Pasar

Waktu Baca 2 Menit
Properti

Intiland Gandeng Lamudi Kejar target Landed House

Waktu Baca 2 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?