Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Politika

Agusrin Najamudin Mantan Gubernur Bengkulu DPO, Karena Kotak Pandora. Benarkah?

Idris Daulat Selasa, 9 Desember 2025 | 21:28 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
Mantan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamudin, membuat pernyataan yang mengejutkan terkait arah dukungan keluarganya pada Pilgub Bengkulu 2024. Hal ini disampaikan dalam acara pernikahan keponakannya yang digelar di Gedung Sportatorium UMB, Minggu (13/10/24). FILE/IST. Photo
Bagikan

Telegraf – Agusrin M. Najamudin, mantan Gubernur Bengkulu, resmi masuk daftar buronan (DPO) Polda Metro Jaya sejak 14 Oktober 2025 dalam kasus dugaan penipuan izin usaha HPH.

Perkembangan yang sekaligus kembali menyorot temuan laporan investigasi Majalah MATRA edisi Juni 2025 yang menggambarkan Agusrin—dengan inisial “AGS”—sebagai operator politik berpengaruh di balik sejumlah lobi dan manuver kekuasaan tingkat tinggi.

Penetapan DPO ini memunculkan pertanyaan publik mengenai apakah kasus bisnis tersebut berdiri sendiri atau berkaitan dengan dugaan jaringan operasi politik yang disebut MATRA sebagai “kotak pandora informasi.”

Dalam laporan investigatifnya, MATRA menuliskan bahwa AGS adalah sosok yang tidak tampil di panggung namun memegang rekaman, daftar nama, dan catatan transaksi politik.

MATRA menulis: “AGS mengumpulkan informasi yang hanya beredar di ruang tertutup elite nasional.”

Seorang mantan pejabat pusat yang pernah berinteraksi dengannya menggambarkan peran itu sebagai “remote control.”

Sumber politik Senayan yang dikutip MATRA menyebut bahwa informasi yang dikumpulkan AGS bersifat bargaining chip, dengan istilah operasi politik: “Pecah di perut, bukan pecah di mulut.”

Laporan MATRA juga memuat rumor keterhubungan AGS dengan jaringan intelijen asing, termasuk CIA—tuduhan yang telah dibantah keras oleh Agusrin, namun MATRA menegaskan bahwa bantahan dalam politik sering memperkuat cerita ketimbang menutupnya.

Salah satu poin paling kontroversial dalam laporan MATRA adalah dugaan keterlibatan AGS dalam konstruksi komunikasi yang mengarah pada perubahan batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi.

Dua sumber politik yang diwawancarai MATRA menyebut: “Pengatur jalur lintas kamar bukan Pratikno, melainkan AGS.”

MATRA menjelaskan operasi itu berlangsung dalam dua jalur, yakni jalur formal berupa dokumen hukum dan argumentasi akademik, serta jalur informal berupa lobi hakim, komunikasi elite partai, dan tekanan politik.

Salah satu petinggi partai menggambarkan: “Dia datang bukan membawa argumen hukum, dia membawa konsekuensi.”

Namun status hukum terbaru yang diumumkan Polda Metro Jaya justru berkaitan dengan perkara bisnis yang telah bergulir sejak tahun 2017.

Saat itu PT TAC bekerja sama dengan PT API, perusahaan yang dikaitkan dengan Agusrin, untuk penggunaan izin HPH. Bisnis tersebut berkembang menjadi PT Citra Karya Inspirasi (CKI).

Pada 2019 Agusrin menawarkan izin HPH dengan harga Rp33,3 miliar, dengan pembayaran awal Rp7,2 miliar dan sisanya ditutup dua cek masing-masing Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar yang kemudian dinyatakan kosong.

PT TAC melapor dengan sangkaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, sementara seorang penyidik menyebut singkat: “Berkas sudah lengkap.

Tersangka menghilang.” Penetapan DPO atas kasus bisnis ini memunculkan tanda tanya di kalangan analis politik yang terbiasa melihat Agusrin sebagai operator tingkat tinggi sebagaimana digambarkan MATRA.

Seorang analis menilai: “Orang seperti dia tidak jatuh karena kasus kecil; kasus kecil adalah pintu menuju kamar yang lebih besar.”

Pergeseran isu publik pun muncul dari pertanyaan tentang dugaan penipuan menjadi dugaan kepentingan politik yang ingin memutus jalur pengaruhnya.

Sebagian pihak menduga bahwa dua cek kosong merupakan alasan administratif untuk membuka kembali penyidikan, sementara yang lain melihat ini sebagai bagian dari penataan ulang peta kekuasaan selepas konfigurasi politik 2024–2025.

MATRA dalam penutup laporannya menyatakan bahwa kisah AGS selalu memiliki dua versi: versi resmi yang legalistik dan dingin, serta versi tidak resmi yang berisi rumor operasi, lobi senyap, dan transaksi tanpa tanda tangan.

Kini sosok yang digambarkan MATRA sebagai “bayangan di balik panggung” muncul ke ruang terang sebagai buronan hukum.

Mengutip pepatah intelijen yang dicantumkan MATRA: “Siapa yang terlalu lama di balik layar, suatu saat harus naik ke panggung.”

Ketika panggung itu berubah menjadi arena hukum, pertanyaan publik mengarah pada hal yang lebih luas: apakah Agusrin seorang pemain, penghubung, atau justru korban permainan kekuasaan yang lebih besar?

Cerita ini belum selesai—dan bisa jadi baru dimulai.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Photo Credit: Penjual rokok asongan. REUTERS
Bersiaplah Purbaya Bakal Legalkan Peredaran Rokok Ilegal
Waktu Baca 2 Menit
Armada truk yang dioperasikan oleh perusahaan energi negara Pertamina meninggalkan depo Plumpang di Jakarta Utara. (FILE/JP))
Mulai Maret 2026 Pertamina Siap Pasok Solar ke SPBU Swasta
Waktu Baca 5 Menit
Kupas Jaran Kepang Temanggung, Agus Gondrong Ditunggu Tropi Abyakta Pada Puncak HPN 2026
Waktu Baca 2 Menit
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok, Borong Medali Emas dan Penghargaan Internasional
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi. Hal ini karena sektor UMKM bisa memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat, termasuk dalam menciptakan permintaan. VOI/Angga Nugraha
DPP GMNI Dorong Hilirisasi Adil dan Berkelanjutan Untuk Bangsa
Waktu Baca 5 Menit

Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Gubernur Dorong Transformasi dan Persiapan IPO

Waktu Baca 3 Menit

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air

Waktu Baca 4 Menit

Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional

Waktu Baca 4 Menit

BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Politika

Prabowo Disebut Sudah Kantongi Info Terkait Illegal Logging

Waktu Baca 4 Menit
Politika

Sekjen Muhammadiyah Minta Hindari Konflik Internal dan Korupsi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Ketua PKB Merasa Sedih dan Prihatin Pada Nasib Ketua PBNU

Waktu Baca 2 Menit
Politika

PSI Buka Suara Terkait Peresmian Bandara di Morowali Oleh Jokowi

Waktu Baca 2 Menit
Politika

Keterlibatan Dunia Islam Dalam Geopolitik Global Sangat Diperlukan

Waktu Baca 3 Menit
Politika

Prabowo Kembali Terima Kunjungan Sufmi Dasco di Hambalang

Waktu Baca 1 Menit
Politika

Temui Prabowo di Istana, Apa Saja Yang Dasco Bicarakan?

Waktu Baca 1 Menit
Politika

DPR Setujui RUU KUHAP Jadi Undang-Undang, Simak Isinya!

Waktu Baca 6 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?