Telegraf – Dorong daya saing keuangan syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adakan <span;>Pertemuan Tahunan (Ijtima’ Sanawi) Dewan Pengawas Syariah Tahun 2024.
Menindaklanjuti amanat UU P2SK dalam penguatan keuangan syariah, OJK telah menerbitkan beberapa ketentuan antara lain sembilan POJK di perbankan syariah, tujuh SEOJK perbankan syariah, satu POJK pasar modal syariah, satu POJK tentang Produk Asuransi dan Saluran Pemasaran Produk Asuransi serta satu POJK Industri Penjaminan Syariah.
Hal itu di ungkapkan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan dalam sambutannya di Jakarta, Jumat (11/10).
“Dengan penerbitan regulasi yang dimaksud, diharapkan Dewan Pengawas Syariah dapat mengoptimalkan perannya antara lain dalam peningkatan tata kelola industri jasa keuangan syariah serta penguatan peran keuangan syariah yang berdaya saing tinggi,” kata Mirza.
Menurutnya, pada tahun ini OJK sedang menggagas pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi proses pengambilan keputusan dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah, meningkatkan percepatan penyusunan peraturan yang mengatur kegiatan usaha atau produk dan jasa syariah, dan mendukung integrasi kebijakan OJK dalam pengembangan dan penguatan keuangan syariah.
Ditambahkan Mirza, dalam mengembangkan sektor jasa keuangan syariah, OJK berpegangan pada beberapa prinsip antara lain menciptakan level of playing field yang sama bagi keuangan syariah, memberikan penegasan dan kepastian hukum, serta meningkatkan comparative advantage dengan menonjolkan keunikan keuangan syariah.
Dalam catatan OJK, industri keuangan syariah telah menorehkan kinerja yang cukup baik dengan total aset sebesar Rp2.742,28 triliun per Agustus 2024. Total aset untuk sektor perbankan syariah mencapai Rp902,39 triliun, sektor industri keuangan non-bank syariah sebesar Rp163,47 triliun, dan sektor pasar modal syariah sebesar Rp1.676,42 triliun.
Capaian tersebut meningkat sebesar 12,91 persen (yoy) dari tahun sebelumnya. Perkembangan yang positif ini menunjukkan bahwa sektor keuangan syariah memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi secara nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara itu juga menjelaskan bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri keuangan syariah diperlukan kegiatan edukasi keuangan syariah yang masif kepada masyarakat.
“Kita perlu melakukan edukasi dan memperluas inklusi keuangan syariah sehingga terjadi financial well-being serta memasyarakatkan ekonomi dan keuangan syariah,” kata Friderica.
Menurutnya, untuk mendorong industri keuangan syariah, OJK sudah membentuk kelompok kerja literasi dan inklusi keuangan syariah (LIKS) untuk meramu program pengembangan kegiatan edukasi keuangan syariah ke depan.
“Kita akan terus meramu program untuk tingkatkan literasi inklusi keuangan supaya semakin meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah Indonesia,” kata Friderica.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia H. Amirsyah Tambunan dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa aktivitas perkembangan ekonomi dan keuangan syariah yang telah berjalan selama ini merupakan modal sosial yang sangat baik bagi bangsa Indonesia untuk mengangkat masa depan yang lebih baik dan prospektif.