Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.
Regional

Kasus DPO Agusrin Ternyata Isu Lama yang Terangkat Ulang: Penyidikan Diduga Sudah SP3 Sejak Lama

Idris Daulat Sabtu, 6 Desember 2025 | 23:29 WIB Waktu Baca 4 Menit
Bagikan
DPO Agusrin
Bagikan

TELEGRAF – Sebuah perkara hukum yang pernah mereda kembali menjadi sorotan. Nama Agusrin M. Najamudin dan Raden Saleh Abdul Malik mendadak ramai diperbincangkan setelah sejumlah media daring dan akun media sosial mengangkat ulang status hukum keduanya terkait dugaan penipuan dan penggelapan.

Namun menurut kuasa hukumnya, Yasrizal Yahya, informasi yang beredar tidak lagi mencerminkan posisi hukum terbaru.

“Pemberitaan yang beredar tidak mengikuti perkembangan hukum mutakhir. Penyidikan terhadap perkara ini sudah dihentikan,” ujar Yasrizal dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Desember 2025.

Ia menilai gelombang pemberitaan itu justru menimbulkan bias informasi serta kesalahpahaman di ruang publik.

Akar Perkara: Transaksi Aset Tahun 2019

Kasus ini berawal dari transaksi jual beli aset pada Juli 2019, ketika Agusrin dan Raden Saleh mewakili PT Anugerah Pratama Inspirasi (API) dan PT Tirto Alam Cido (TAC) dalam kesepakatan dengan PT CKI.

Beberapa pembayaran tercatat dilakukan sebagai berikut:

  • Rp1,975 miliar dari PT API kepada PT CKI

  • Rp525 juta kepada PT TAC

  • Rp4,7 miliar pada 5 Agustus 2019

Total dana mencapai Rp7,5 miliar.

Sengketa muncul ketika PT API menilai sebagian aset tidak sesuai spesifikasi, mengandung hidden defect, dan membutuhkan biaya perbaikan besar. Permintaan appraisal ulang ditolak, sehingga PT API membatalkan perjanjian serta menghentikan pembayaran.

Cek pembayaran yang disebut sebagai cek mundur ikut memicu polemik dalam laporan berikutnya.

Laporan Polisi dan Jalur Perdata

Setelah negosiasi buntu, PT CKI dan PT TAC melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya pada 17 Maret 2020. SPDP diterbitkan pada Agustus 2022.

Namun perkara tak berhenti di ranah pidana. Sengketa bergeser ke perdata.

Pada 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan perjanjian tersebut batal demi hukum, dan memerintahkan PT CKI dan PT TAC mengembalikan dana Rp7,5 miliar kepada PT API. Putusan itu dikuatkan di tingkat banding, dan inkrah setelah Mahkamah Agung menolak kasasi pelapor.

Berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, pihak terlapor kemudian mengajukan permohonan penghentian penyidikan.

SP3 dan PK yang Ditolak: Babak Penutup?

Menurut Yasrizal, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) jauh sebelum isu ini terangkat kembali.

Upaya hukum terakhir melalui Peninjauan Kembali (PK) pun kandas. Dalam Putusan Nomor 618PK/PDT/2025 tertanggal 20 Mei 2025, MA kembali menolak PK dari pihak pelapor.

“Putusan MA yang menolak PK semakin mempertegas bahwa perkara ini adalah sengketa perdata, bukan pidana. SP3 sudah lama diterbitkan,” ujar Yasrizal.

Permintaan Klarifikasi dan Ketelitian Publik

Pihak kuasa hukum meminta media serta pihak lain yang menyebarkan informasi untuk merujuk pada fakta hukum terbaru.

“Klien kami kooperatif sejak awal, baik dalam proses pidana maupun perdata. Klarifikasi ini kami sampaikan agar publik memahami konteks sebenarnya,” katanya.

Isu Lama yang Hidup Kembali

Kemunculan kembali kasus ini tampaknya bukan dipicu temuan baru, melainkan sirkulasi ulang isu lama yang dipotong dari konteks terakhir. Sementara opini publik bergerak cepat, dokumen hukum menunjukkan perkara ini telah memasuki babak akhir—setidaknya untuk saat ini.

Perjalanan hukum Agusrin dan Raden Saleh mungkin telah mereda, tetapi riak informasi di ruang digital kembali membuktikan satu hal: isu lama selalu punya peluang hidup baru, terutama ketika konteks hukumnya kabur atau tidak diperbarui.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Photo Credit: Penjual rokok asongan. REUTERS
Bersiaplah Purbaya Bakal Legalkan Peredaran Rokok Ilegal
Waktu Baca 2 Menit
Armada truk yang dioperasikan oleh perusahaan energi negara Pertamina meninggalkan depo Plumpang di Jakarta Utara. (FILE/JP))
Mulai Maret 2026 Pertamina Siap Pasok Solar ke SPBU Swasta
Waktu Baca 5 Menit
Kupas Jaran Kepang Temanggung, Agus Gondrong Ditunggu Tropi Abyakta Pada Puncak HPN 2026
Waktu Baca 2 Menit
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok
MIS Jakarta Dominasi IPITEx 2026 Bangkok, Borong Medali Emas dan Penghargaan Internasional
Waktu Baca 4 Menit
Photo Credit: Pemerintah dinilai perlu memprioritaskan sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam pemulihan ekonomi. Hal ini karena sektor UMKM bisa memberikan efek berganda atau multiplier effect kepada masyarakat, termasuk dalam menciptakan permintaan. VOI/Angga Nugraha
DPP GMNI Dorong Hilirisasi Adil dan Berkelanjutan Untuk Bangsa
Waktu Baca 5 Menit

Bank Jakarta Luncurkan Kartu Debit Visa, Gubernur Dorong Transformasi dan Persiapan IPO

Waktu Baca 3 Menit

Rock Ngisor Ringin Part #2 Jadi Ajang Kumpul Musisi Rock Tanah Air

Waktu Baca 4 Menit

Program FLPP Capai Rekor 263 Ribu Unit, BTN Dominasi Penyaluran Rumah Subsidi Nasional

Waktu Baca 4 Menit

BSN Resmi Beroperasi Usai Spin-Off dari BTN, Bidik Pertumbuhan Perbankan Syariah Nasional

Waktu Baca 3 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Mendagri Instruksikan Siskamling, IPDN Lakukan Monitoring di Palembang
Regional

IPDN Pantau Siskamling Palembang, Tindaklanjuti 11 Arahan Mendagri

Waktu Baca 2 Menit
Diton Fest 2025 festival musik Jakarta
Regional

Line-up Lengkap Diton Fest 2025, Ada NTRL dan Endank Soekamti

Waktu Baca 7 Menit
Masjid Jami Al Akhyar Sukabumi Utara
Regional

Dik Doank dan Semangat Anak Negeri: Festival Gema Kemerdekaan Islami TPQ Al Akhyar

Waktu Baca 7 Menit
Regional

Terinspirasi dari Sistem Tulang, Dosen UNU Jogja Kembangkan Komposit Lunak-Keras

Waktu Baca 2 Menit
Foto : Kegiatan Kelompok Kerja (Pokja) Revisi Skema Kualifikasi dan Skema Sertifikasi Penyuluh Hukum Tahun Anggaran 2025, yang diselenggarakan oleh LSP Lemdiklat POLRI di Hotel Park 5 Simatupang, Jakarta Selatan. (31/7/25) (Doc.Ist)
Regional

BNSP Dukung Revisi Skema Sertifikasi Penyuluh Hukum Polri

Waktu Baca 4 Menit
Regional

Kades Sebamban Lama Dipanggil Penyidik Terkait Dugaan Korupsi Dana Tali Asih

Waktu Baca 2 Menit
Regional

Masjid Ikonik di Jogja Dirundung Sengketa, Seperti Apa Duduk Perkaranya?

Waktu Baca 5 Menit
Jakarta Lebaran Fair
Regional

Belanja Kebutuhan Ramadan & Lebaran dengan Harga Terbaik! Yuk, Kunjungi Jakarta Lebaran Fair 2025!

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2025 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?