Dianggap Persulit Pengusaha, Kadin Soroti Bea Masuk Impor Yang Capai 200%

Oleh : Fajri Setiawan

Telegraf – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia angkat bicara perihal rencana pemerintah mengenakan bea masuk terhadap impor sejumlah komoditas manufaktur dari berbagai negara, dengan besaran tarif yang bervariasi sampai dengan 200%.

Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Kadin Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi mengingatkan, dalam menggodok wacana tersebut, Kementerian Perdagangan dan lembaga terkait lainnya mesti senantiasa melibatkan pelaku usaha maupun asosiasi melalui melalui forum dialog.

Yukki menekankan serta merekomendasikan kepada pemerintah untuk membentuk Satgas Pemberantasan Impor Ilegal dan Penerbitan Barang Impor Ilegal di tengah kabar yang menyebutkan soal potensi meningkatnya produk impor yang membanjiri pasar dalam negeri.

“Kami merekomendasikan pemerintah untuk membentuk satgas pemberantasan impor ilegal dan penertiban barang impor ilegal yang saat ini sudah berada di tengah masyarakat dengan melibatkan Kadin Indonesia beserta Asosiasi dan Himpunan,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (03/07/2024).

Lebih lanjut, Yukki turut mengimbau kepada Kemendag, untuk tetap mendukung semangat dalam memfasilitasi perdagangan dan iklim kemudahan berusaha, sehingga tumbuhan kinerja ekspor nasional maupun iklim investasi tetap bertumbuh dan terjaga.

Yukki juga meminta agar kebijakan pembatasan impor tidak menyulitkan dunia usaha dan industri dalam mendapatkan bahan baku.

Kadin, menurut Yukki juga meminta adanya peninjauan mendalam terhadap kode harmonized system (HS) yang terdampak pada rencana kenaikan bea masuk ini.

“Perlu dipertimbangkan agar produk yang belum dapat diproduksi dalam negeri juga produk dengan spesifikasi yang berbeda dapat dikeluarkan dari HS Code terdampak, sehingga penerapan bea masuk ini tepat sasaran dan dampak negatif kebijakan terhadap produktivitas industri dapat dihindari yang juga mendukung peningkatan kinerja ekspor,” tegasnya.

Tak hanya itu, ia juga mengimbau agar ada pendampingan dari Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penelaahan kebijakan sebelum kebijakan tersebut difinalisasi dan disosialisasikan sehingga adanya monopoli ataupun penguasaan oleh golongan tertentu (kartel) dapat dihindari.

Kadin, menurutnya, juga senantiasa mendukung pemberdayaan UMKM nasional untuk meningkatkan kapasitas bisnis melalui pelatihan, pendampingan, pembukaan akses pasar sehingga dapat berkontribusi pada peningkatan daya saing global yang berorientasi ekspor.

“Oleh karena itu, kami berharap agar rencana kebijakan yang diambil juga turut mempertimbangkan pertumbuhan dunia usaha, khususnya UMKM,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan mengatakan bakal menetapkan bea masuk produk impor hingga 200% untuk beberapa komoditas seperti produk kecantikan, alas kaki, keramik dan industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

Zulhas, sapaan akrabnya, mengatakan penerapan BMTP dilakukan untuk melindungi produk dalam negeri dari serangan produk impor. Kebijakan tersebut akan dimatangkan dalam 1 hingga 2 hari ke depan.

“Kita akan kenakan bea masuk ada yang 100%, ada yang 150%, ada yang 200%. Ada produk beauty, ada alas kaki, ada pakaian jadi, tekstil dan produk tekstil TPT, kemudian keramik. Industri TPT semua kena, ada yang dikenakan sampai 200%,” kata Zulhas di Bandung, Jawa Barat, akhir pekan lalu.

Lainnya Dari Telegraf