Capai Target NZE, OJK dan Tujuh Perbankan Tandatangani Nota Kesepahaman

Oleh : Atti K.

Telegraf – Dalam rangka mendukung nyata terhadap pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia menuju pencapaian target Net Zero Emissions (NZE) di tahun 2060 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) teken Nota Kesepahaman dengan tujuh perbankan.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa OJK selaku regulator di sektor jasa keuangan telah bertindak nyata dalam menyusun strategi dan kebijakan untuk mendukung kewajiban Net Zero Emission.

“Kami menerbitkan empat produk dan satu produk internal dalam OJK Road to Net Zero Emission ini karena sebagai organisasi harus memiliki langkah komitmen dan strategi kegiatan yang dilakukan dalam memenuhi Net Zero Emission itu,” kata Mahendra.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa CRMS merupakan bagian dari rangkaian kebijakan OJK dalam mendukung keuangan berkelanjutan.

“Panduan CRMS diharapkan dapat menjadi bridging policy sebelum berlakunya standar internasional terkait management and supervision of climate-related financial risks. Dalam penerapannya, panduan ini juga tidak dapat berdiri sendiri dan sangat erat kaitannya dalam mendukung implementasi kebijakan keuangan berkelanjutan OJK saat ini dan ke depan,” kata Dian.

Penerbitan panduan CRMS bertujuan membantu bank dalam mengukur dampak iklim pada kinerja dan keberlanjutan bisnisnya melalui standardisasi kerangka manajemen risiko iklim, penetapan skenario dan kerangka metodologi yang seragam, serta didukung sumber data dan referensi.

CRMS merupakan kerangka terpadu yang meliputi aspek tata kelola, strategi, manajemen risiko, dan pengungkapan untuk menilai ketahanan model bisnis dan strategi bank dalam menghadapi perubahan iklim dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

Baca Juga :   BCA Syariah Salurkan Pembiayaan Proyek SPAM Lhokseumawe Senilai Rp318 Miliar

Konsep CRMS adalah find the balance dengan menerapkan kebijakan transisi yang sesuai sehingga risiko transisi dan risiko fisik bisa lebih terkendali. Bank diharapkan dapat mengetahui dampak setiap skenario iklim terhadap perubahan kinerjanya secara dini dengan mempertimbangkan driver utama risiko iklim yaitu risiko fisik seperti potensi bencana dan risiko transisi seperti harga karbon sebagai pemicu utama perubahan kondisi debitur.

Hal ini pada akhirnya akan mendorong perbankan menentukan strategi bisnis dan mitigasi risiko ke arah transisi alokasi pembiayaan dari carbon-intensive sector menuju ekonomi rendah karbon.

Aspek risiko iklim menjadi salah satu aspek penting dalam pengambilan keputusan pembiayaan dalam memastikan keberlanjutan portofolio investasi. Integrasi risiko terkait iklim ke dalam aspek tata kelola, strategi bisnis, dan kerangka kerja manajemen risiko menjadi hal yang krusial sebagai bentuk penerapan prinsip kehati-hatian serta prinsip just and fair transition for all dalam mewujudkan pencapaian NZE di tahun 2060 atau lebih awal.

Sejalan dengan arah kebijakan global tersebut, beberapa negara di dunia juga telah menginisiasi penerapan manajemen risiko iklim kepada perbankan dan industri keuangan lainnya.

Untuk memperkuat penerapan manajemen risiko iklim, OJK telah memberikan mandat integrasi risiko iklim di sektor perbankan melalui penerbitan POJK No. 17/2023 tentang Tata Kelola Bank Umum yang mengatur kewajiban penerapan risiko iklim pada aspek tata kelola, strategi, dan manajemen risiko perbankan.

Lainnya Dari Telegraf