BSN Desak Uni Eropa Memenuhi Ketentuan TBT WTO Terkait CPO Indonesia

Oleh : Atti K.

Telegraf, Jakarta – Poduk sawit dan turunannya adalah salah satu kekayaan Indonesia yang di gandrungi negara lain. Tercatat crode palm Oil/CPO menduduki peringkat pertama ekspor indonesia ke luar negeri sebanyak 34,71 juta ton di 2018, angka tersebut naik 8 persen di banding tahun sebelumnya 2017 yang hanya sebanyak 32,18 juta ton.

Khusus untuk ekspor ke Uni Eropa sedikit megalami masalah, yaitu adanya kebijakan uni eropa di forum WTO yang mendiskriminasikan produk CPO dari luar Uni Eropa. Sejak tahun 2018 Badan Standarisasi Nasional (BSN) yang telah diamanati untuk mewakili Indonesia dalam perjanjian Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade / TBT) di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization / WTO) terus berjuang agar CPO produk Indonesia bisa bersaing di negara Uni Eropa.

“Sejak tahun 2018, Indonesia, melalui BSN yang bekerjasama dengan K/L terkait, telah memperjuangkan produk CPO terhadap kebijakan Uni Eropa di forum TBT WTO. Kami menilai, Uni Eropa telah mendiskriminasi produk CPO dari luar Uni Eropa dengan produk vegetable oil lainnya yang berasal dari Uni Eropa sebagai bahan baku biofuel,” tutur Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN), Bambang Prasetya saat membuka Workshop Pemanfaatan TBT WTO Agreement dalam Menembus Pasar Perdagangan Global bagi Industri di Menara Kadin, di Jakarta.

Bambang megatakan akan terus menekan Uni Eropa dalam memenuhi ketentuan dalam TB WTO, agar produk CPO dari Indonesia dapat nenembus pasar Uni Eropa.

“Kami akan terus menyampaikan concern dan keberatan atas kebijakan tersebut dan menekan Uni Eropa untuk memenuhi ketentuan dalam TBT WTO, agar produk CPO dari Indonesia dapat menembus pasar Uni Eropa,” ungkap Bambang, Kamis (08/08/19).

Perlu diketahui perjanjian TBT tersebut antaralain mengatur setiap anggota WTO untuk memenuhi prinsip-prinsip non-disksriminasi, ekuivalensi, harmonisasi dengan standar internasional, transparansi, dan saling pengakuan antara lain melalui penggunaan Mutual Recognition Arrangement (MRA) atau Multilateral Arrangement (MLA). Sebagai pemenuhan prinsip transparansi, setiap negara anggota WTO berkewajiban untuk membentuk suatu Notification Body (NB) dan Enquiry Point (EP), yaitu suatu institusi yang berperan untuk menangani penyampaian rancangan peraturan teknis ke sekretariat TBT WTO dan menjawab semua pertanyaan baik dari anggota WTO maupun masyarakat luas mengenai standar, regulasi teknis, dan prosedur penilaian kesesuaian.

Bambang mengatakan melalui BSN Indoneaia telah melakukan kerjasama dengan Uni Emirat Arab/UAE dalam memfasilitasi eksportir untuk keberterimaan sertifikat halal.

“Sekarang ekspor produk halal kita ke Uni Emirat Arab sudah lancar, karena kini mereka menerima sertifikat halal dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi KAN,” jelas Bambang.

Bambang pun berharap para pelaku usaha dapat pro aktif dalam memberikan informasi terkait permasalahan yang dihadapi dalam melakukan perdagangan internasional, sehingga dapat diperjuangkan oleh BSN melalui ke sekretariat TBT WTO. (Red)


Photo Credit : Kepala Badan Standardisasi Nasional (BSN) Bambang Prasetya dan M. Lutfi, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang UMKM dan Koperasi usai membuka Workshop Pemanfaatan TBT WTO Agreement dalam Menembus Pasar Perdagangan Global bagi Industri di Menara Kadin, di Jakarta. | TELEGRAF

Lainnya Dari Telegraf