Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Benarkah Rizieq Shihab Lakukan Chat Mesum Dengan Firza Husein? Ini Capturenya!
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Telefokus

Benarkah Rizieq Shihab Lakukan Chat Mesum Dengan Firza Husein? Ini Capturenya!

Indra Christianto Rabu, 17 Mei 2017 | 15:02 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Isi chat mesum yang di duga dilakukan oleh Riziek Shihab dengan Firza Husein. FILE/Baladacintarizieq.com
Bagikan

TELEGRAF – Penyidik Polda Metro Jaya menduga tersangka Firza Husein (FH) berinteraksi mengirimkan percakapan dan foto melalui telepon selular kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).

“Saksi ahli berpendapat ada dua hubungan transmisi dari dua telepon selular milik FH dan HRS,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Rabu, (17/05/2017).

Berdasarkan hal tersebut, Argo menyatakan memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka terhadap Firza ditambah bukti lainnya.

Argo mengungkapkan penyidik kepolisian juga bekerja sama dengan pihak operator seluler guna memastikan pemilik nomor telepon seluler dan mengidentifikasi isi percakapan berkonten pornografi itu.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan tersangka terhadap Firza terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar yang melibatkan Rizieq Shihab pada Selasa (16/05/2017) malam.

Polisi menjerat Firza dengan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara di atas lima tahun.

Argo juga menyinggung soal status Rizieq yang masih sebagai saksi dan berada di luar Indonesia setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya.

Selain itu, polisi juga memburu orang yang diduga menyebarkan percakapan dan foto berkonten pornografi tersebut.

Berikut adalah foto-foto chattingan yang dicapture oleh www.baladacintarizieq.com yang ditengarai menjadi awal permasalahan yang kemudian menyeret Firza Husein dan Rizieq Shihab tersebut, yang berhasil di simpan oleh redaksi Telegraf sebelum website www.baladacintarizieq.com mati dan kini tidak bisa diakses lagi.

















Adapun beberapa sumber foto yang mengcapture parcakapan yang diduga dilakukan oleh Firza Husein dan Rizieq Shihab, yang kini menjadi bermasalah tersebut awalnya dipublikasikan oleh website dengan nama www.baladacintarizieq.com, yang kini website tersebut telah tidak ada lagi keberadaannya namun percakapan tersebut kemudian menjadi viral di dunia maya hingga saat ini.


Sumber foto: Baladacintarizieq.com

 

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

LPS Bayar 88 Persen Rekening Nasabah BPR Prima Master Bank, Proses Klaim Dilanjutkan Bertahap
Waktu Baca 2 Menit
BSN Ekspansi ke Ekosistem Muhammadiyah, Dongkrak Pangsa Pasar Perbankan Syariah
Waktu Baca 3 Menit
APBN 2026 Tumbuh Kuat, Penerimaan Pajak Melonjak 30,7 Persen
Waktu Baca 2 Menit
Menkeu Purbaya: Penerima LPDP yang Hina Negara Terancam Blacklist dari Pemerintahan
Waktu Baca 2 Menit
Vatikan dan Indonesia di Persimpangan Arsitektur Perdamaian Dunia
Waktu Baca 5 Menit

Gandeng Persija dan Jakmania, Bank Jakarta Perkuat Inklusi Keuangan

Waktu Baca 3 Menit

Indonesia ASRI di Tengah Dunia yang Berubah, Oleh: Stephanus SB Raharjo (Pengamat Sosial)

Waktu Baca 4 Menit

Pentingnya Persetujuan dan Perlindungan dalam Hubungan Intim

Waktu Baca 2 Menit

Kacang Dua Kelinci Luncurkan Desain Kemasan Baru

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Image : Gedung BNN. (Doc.Ist)
Telefokus

RIDMA Foundation Mendesak Presiden untuk Menunjuk Kepala BNN yang Memahami Permasalahan Narkoba

Waktu Baca 2 Menit
telegraf co id Indonesia Communications Outlook Vol 2
Telefokus

Indonesia Communications Outlook Vol. 2: Memetakan Dinamika Politik Melalui Media Sosial dan Strategi

Waktu Baca 5 Menit
Telefokus

Melibatkan Publik dalam RPJPN 2025-2045: Upaya Penting untuk Kelestarian Alam

Waktu Baca 3 Menit
AL- Quds
Telefokus

AL- Quds, Jummah Terakhir di Ramadhan, Seberapa Penting Bagi Orang Iran?

Waktu Baca 6 Menit
desa
Telefokus

74.500 Desa di Indonesia Belum Dikelola Secara Maksimal

Waktu Baca 4 Menit
Telefokus

Program Pembekalan Antikorupsi di LP Sukamiskin Bandung

Waktu Baca 5 Menit
Sumber Foto dok/ist Fahri Hamzah
Telefokus

Fahri Hamzah Dukung Penuh Kejaksaan Usut Korupsi ASABRI

Waktu Baca 2 Menit
Zainal Arifin Husin
Telefokus

Pentingnya Pendekatan Heuristika Hukum dalam Sistem Pemidanaan

Waktu Baca 6 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?