Akses Perbankan di Stop Untuk Perusahaan StartUp Yang Belum Terdaftar

Oleh : Atti K.

Telegraf, Jakarta – Setelah di terbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), No 13 tahun 2018, seluruh pelaku Starup atau penyelengara tekfin atau inovasi keuangan digital (IKD) akan terkena sanksi yaitu tidak diberikan akses bank.

Hal itu di ungkapkan oleh Wakil Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida usai diskusi dengan media di kantornya, jl Gatot Subroto Jakarta.

“Kalau belum mendaftarkan diri nanti mereka tidak diperbolehkan, katakanlah berhubungan dengan perbankan atau tidak mempunyai account, secaa lebih simplenya tidak memperoleh account di perbankan,” ungkapnya Jumat (02/11/18)

Nurhaida juga menjelaskan sanksi yang di berikan tersebut sesauai dengan POJK 13 yang diterbitkan pertengahan Agustus lalu.

Diharapkan dengan sosialisasi yang terus di lakukaan akan terus menambah jumlah pendaftar, dimana hingga saat ini yang mendaftar baru sebanyak 21 penyelengara tekfin yang mendaftarkan diri.

“Sosialisasi baru diadakan di 4 kota, yaitu Semarang, Makasar, Padang dan Jakarta, minatnya sangat banyak terbukti jika mengadakan sosialisasi yang datang melebihi undangan yang datang,” kata Nurhaida.

Nurhadidah menambahkan untuk untuk pendaftaran sangat sederhana, awal pencatatan untuk memetakan penyelengara tekfin yang ada di Indonesia. Setelah terdaftar akan di bina oleh OJK dan dmasukan ke dalam sandbox.

Pendaftaran ini dilakukan untuk mendukung pengembangan tekfin /IKD yang bertanggung jawab, memnatau IKD yanh efektif, serta mendorong sinergi di dalam ekosistem digital jasa keuangan. (Red)


Photo Credit : Akses Perbankan di Stop Untuk Perusahaan StarUp Yang Belum Terdaftar. Telegraf

Lainnya Dari Telegraf