Harga Naik, Pemerintah Kenakan Bea Keluar CPO Sebesar US$3

Oleh : KBI Media

Telegraf, Jakarta – Pemerintah menerapkan mengenakan bea keluar (BK) ekspor minyak sawit mentah (CPO/crude palm oil) sebesar US$3 per matrik ton setelah membebaskan bea keluar pada bulan Desember 2016. Bea keluar ekspor CPO ini berlaku untuk periode Januari 2017.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Dody Edward, mengatakan komoditas ekspor utama Indonesia kembali dikenakan bea keluar karena harga referensi produk CPO untuk penetapan BK periode bulan Januari 2017 mengalami kenaikan. Harga referensi produk CPO naik menjadi US$788,26/MT.

Dody menjelaskan, harga referensi tersebut mengalami kenaikan sebesar US$38,79 atau 5,18% dari periode bulan Desember 2016 yang sebesar US$749,47/MT. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.87/M-DAG/PER/12/2016 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.

“Saat ini, harga referensi crude palm oil kembali menguat dan telah berada di atas ambang batas pengenaan bea keluar di level US$750. Untuk itu, pemerintah mengenakan bea keluar untuk CPO sebesar 3 dolar Amerika Serikat per metrik ton untuk periode Januari 2017,” kata Dody.

Lebih lanjut Dody menyatakan, bea keluar CPO untuk bulan Januari 2017 tercantum pada Kolom 2 Lampiran I Huruf C Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 140/PMK.010/2016 sebesar US$3/MT, naik dari BK CPO untuk periode bulan Desember 2016 sebesar US$0/MT.

Untuk harga referensi biji kakao, kata dia, pada bulan Januari 2017 kembali mengalami penurunan sebesar US$230,64 atau 8,96% yaitu dari US$2.574,60/MT menjadi US$2.343,97/MT. Penurunan ini berdampak pada penetapan HPE biji kakao yang juga mengalami penurunan US$418 atau 16,9% dari US$2,478/MT pada periode bulan Desember 2016 menjadi US$2,060/MT, pada bulan Januari 2017.

Penurunan harga referensi dan HPE biji kakao disebabkan oleh menurunnya harga internasional. BK biji kakao tidak berubah dibandingkan periode bulan sebelumnya, yaitu sebesar 5%. Hal tersebut tercantum pada kolom 2 Lampiran I Huruf B PMK 140/PMK.010/2016.

“Untuk harga patokan eskpor dan bea keluar komoditas produk kayu dan produk kulit tidak ada perubahan dari periode bulan sebelumnya,” ujarnya. (Red)

Photo credit : Reuters/Roni Bintang


Lainnya Dari Telegraf