Telegraf – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) berkolaborasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menggelar webinar bertajuk “Bijak Digital Tanpa Judi Online” guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap risiko ruang digital. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (04/05/2026) melalui platform Zoom Meeting ini bertujuan mendorong masyarakat agar terhindar dari praktik judi online, penipuan digital, hingga penyalahgunaan media sosial.
Anggota Komisi I DPR RI, Ruth Naomi Rumkabu menekankan bahwa transformasi digital yang pesat di Indonesia membawa tantangan serius, terutama maraknya judi online yang telah menyasar berbagai lapisan masyarakat. Menurutnya, diperlukan kolaborasi lintas sektor untuk mengawasi penggunaan teknologi agar masyarakat tidak terjerumus ke dalam praktik negatif tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Pegiat Literasi Digital, Gun Gun Siswadi mengungkapkan bahwa pelaku judi online kini semakin masif dalam melakukan promosi digital dengan janji keuntungan instan. Ia memperingatkan bahwa aktivitas ini memiliki dampak merusak yang luas.
“Judi online dapat menyebabkan kerugian ekonomi, kecanduan, hingga memicu berbagai tindakan kriminal dan keretakan hubungan sosial,” ujar Siswadi.
Dari perspektif medis, Dosen Psikologi Syariful menjelaskan bahwa judi online memiliki tingkat adiksi tinggi karena memicu peningkatan dopamin pada otak yang memberikan rasa senang sesaat. Kondisi ini berpotensi memicu gangguan mental serius seperti stres, kecemasan, hingga depresi. Ia menyarankan pendekatan terapi perilaku bagi individu yang sudah terjerat untuk membantu pemulihan mereka.
Sebagai kesimpulan, para narasumber sepakat bahwa penguatan kemampuan berpikir kritis dan literasi digital menjadi kunci utama dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat Indonesia.