Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

Ini Respon Jaksa Saat Diminta Untuk Periksa Jokowi di Kasus Pertamina

A. Chandra S. Sabtu, 31 Januari 2026 | 00:27 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Presiden RI ketujuh Joko Widodo atau Jokowi melakukan pertemuan dengan mantan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong, Kamis (20/11/2025). FILE/IST. Photo
Bagikan

Telegraf – Kejaksaan Agung memberikan respons soal permintaan untuk memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) dan anak usahanya periode 2018-2023. Permintaan ini diungkap eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat menjadi saksi di persidangan perkara tersebut.

“Itu kan saksi yang ngomong. Kalau kami kan mendasarkan pada apa [daftar saksi] yang sudah kami jadwalkan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Jumat (30/01/2026).

“Sesuai dengan yang memberikan keterangan di BAP (berita acara pemeriksaan). Itu (perkara Pertamina) sekarang tinggal saksi-saksi ahli. Kalau misalnya ada saksi paling dari Badan Pemulihan Aset. Itu aja,” ujarnya.

Meski demikian, dia mengakui kejaksaan bisa saja memanggil dan meminta Jokowi menjadi saksi dalam kasus tersebut. Akan tetapi, kata dia, hal tersebut hanya akan terjadi jika merupakan permintaan dari majelis hakim.

“Kalau memang diminta,” imbuhnya.

Dia juga menilai, kesaksian atau kehadiran Jokowi untuk memberikan keterangan dalam perkara tersebut tak relevan. Menurut dia, tak ada keterangan Jokowi yang bisa membantu memperjelas pembuktian perkara.

Dalam kasus ini, kejaksaan mengungkap praktik lancung sejumlah petinggi anak usaha Pertamina dan swasta dalam tata kelola minyak mentah. Sedangkan Ahok meminta jaksa memeriksa Jokowi dalam kaitan keputusan Kementerian BUMN mencopot sejumlah petinggi anak usaha Pertamina.

Baca Juga :  Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

“Kami lihat sih enggak relevan lah itu,” tandasnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

‘Lihatlah Sedalam-Dalamnya’ Dalam Perjalanan Hidup R.B. Setiawanta
Waktu Baca 4 Menit
Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law
Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Bareng DPR, Komdigi Perkuat Kolaborasi Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak
Waktu Baca 2 Menit
Literasi Digital Adalah Bentuk Nyata Bela Negara di Era Modern
Waktu Baca 2 Menit

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit

Tangkal Hoaks, Komdigi Gandeng DPR Gaungkan Penguatan Ideologi Pancasila

Waktu Baca 2 Menit

Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital

Waktu Baca 2 Menit

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?