LPS Turunkan Tingkat Bunga Penjaminan Simpanan Berlaku 1 Oktober 2025

Oleh : Atti K.

Telegraf – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing. Keputusan ini diambil dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPSPhoto Credit : Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono/ Doc/Telegraf dan berlaku mulai 1 Oktober 2025 hingga 31 Januari 2026.

Plt Ketua Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono, menjelaskan bahwa TBP simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 3,50%, di BPR 6,00%, sedangkan untuk simpanan valuta asing di bank umum menjadi 2,00%.

“Penetapan tingkat bunga penjaminan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan likuiditas perbankan, serta tren suku bunga pasar simpanan yang terus menurun,” ujar Didik di Jakarta, Senin (22/9/2025).

Didik menyebut momentum pertumbuhan ekonomi domestik relatif terjaga, meski masih perlu diperkuat dari sisi konsumsi dan produksi. Sementara itu, tren suku bunga pasar simpanan rupiah konsisten menurun. Pada periode observasi September 2025, bunga simpanan rupiah tercatat turun 8 basis poin ke level 3,37%, dengan akumulasi penurunan sejak Mei 2025 mencapai 19 bps.

“Ruang penurunan suku bunga simpanan masih terbuka, sejalan dengan pemangkasan BI-Rate serta tambahan likuiditas dari belanja fiskal dan penempatan dana pemerintah,” jelas Didik.

Untuk simpanan valas, suku bunga pasar juga menunjukkan tren penurunan. Pada September 2025, tercatat turun 8 basis poin ke level 2,04% dibanding bulan sebelumnya.

Baca Juga :   Bank Jakarta Dukung Abang None Jakarta 2025, Dorong Generasi Muda Melek Finansial

Selain faktor bunga simpanan, LPS juga menilai kondisi intermediasi perbankan dalam keadaan positif. Kredit perbankan tumbuh 7,56% yoy per Agustus 2025, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) naik 8,51% yoy. Ketahanan permodalan pun terjaga dengan rasio KPMM mencapai 25,88%.

Likuiditas perbankan juga solid, tercermin dari rasio AL/NCD di 120,24% dan AL/DPK sebesar 27,25%, jauh di atas threshold. Sementara itu, rasio Non Performing Loan (NPL) terkendali di level 2,28%, dan Loan at Risk (LaR) terus menurun ke 9,73%.

LPS menegaskan pentingnya transparansi perbankan dalam menyampaikan besaran bunga simpanan kepada masyarakat.

“Kami mengimbau agar bank transparan menampilkan informasi tingkat bunga penjaminan, baik di kantor cabang maupun kanal digital. Nasabah juga perlu memastikan bunga simpanan yang diterima tidak melebihi tingkat bunga penjaminan agar seluruh simpanannya tetap dijamin LPS,” pungkas Didik.

 

Lainnya Dari Telegraf