Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini hadir sebagai upaya memperluas akses permodalan yang lebih mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif, sekaligus memperkuat manajemen risiko di sektor perbankan dan lembaga keuangan non-bank.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Irmadhini, menjelaskan bahwa pembiayaan UMKM masih menghadapi tantangan, baik dari sisi risiko kredit maupun tata kelola.
“Kami melihat potensi pembiayaan UMKM masih sangat besar. Namun, risiko kredit juga meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, diperlukan penguatan manajemen risiko agar pebankan tetap prudent sekaligus konsumen terlindungi,” ujar Indah dalam media briefing, Kamis (19/9).
POJK 19/2025 mengatur lima tahapan siklus pemberian kredit yang wajib dilaksanakan oleh bank dan LKNB, mulai dari perencanaan bisnis, penerimaan permohonan kredit, analisis kelayakan, pemberian kredit, hingga penyelesaian pembiayaan.
Indah menekankan bahwa OJK mendorong peran aktif direksi dan dewan komisaris dalam penyaluran kredit UMKM.
“Direksi harus menetapkan strategi penyaluran yang tepat, sementara dewan komisaris wajib melakukan pengawasan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” jelasnya.
Dari sisi aksesibilitas, aturan baru ini membawa sejumlah kebijakan khusus, antara lain penyederhanaan persyaratan, penetapan kriteria khusus, serta relaksasi persyaratan bagi lembaga non-bank. OJK juga memperkuat pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai alat mitigasi risiko.
“SLIK jangan dipandang sebagai penghambat, justru harus menjadi instrumen yang membantu bank dalam menilai kelayakan kredit, sekaligus memudahkan debitur dalam mengakses pembiayaan,” tambah Indah.
Berdasarkan data OJK per Juli 2025, total kredit UMKM mencapai Rp1.496 triliun dengan porsi 18,6% dari total penyaluran kredit perbankan. Angka ini sedikit menurun dibandingkan periode sebelumnya, meski secara umum penyaluran kredit nasional tumbuh 7,03% menjadi Rp8.000 triliun.
Indah optimistis POJK 19/2025 akan menjadi akselerator pembiayaan UMKM. “Kami berharap aturan ini bisa mendorong percepatan penyaluran kredit. OJK tidak menetapkan target persentase, tetapi memastikan ruang kebijakan tersedia agar perbankan dan lembaga keuangan dapat lebih aktif menyalurkan pembiayaan,” pungkasnya.