Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca OJK Terbitkan POJK 19/2025 untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.
Ekonomika

OJK Terbitkan POJK 19/2025 untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM

Atti K. Jumat, 19 September 2025 | 11:56 WIB Waktu Baca 2 Menit
Bagikan
Photo Credit : Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Indah Irmadhini, (berkerudung)/Doc/Telegraf
Bagikan

Telegraf – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Aturan ini hadir sebagai upaya memperluas akses permodalan yang lebih mudah, cepat, tepat, murah, dan inklusif, sekaligus memperkuat manajemen risiko di sektor perbankan dan lembaga keuangan non-bank.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Irmadhini, menjelaskan bahwa pembiayaan UMKM masih menghadapi tantangan, baik dari sisi risiko kredit maupun tata kelola.

“Kami melihat potensi pembiayaan UMKM masih sangat besar. Namun, risiko kredit juga meningkat dalam beberapa tahun terakhir. Oleh karena itu, diperlukan penguatan manajemen risiko agar pebankan tetap prudent sekaligus konsumen terlindungi,” ujar Indah dalam media briefing, Kamis (19/9).

POJK 19/2025 mengatur lima tahapan siklus pemberian kredit yang wajib dilaksanakan oleh bank dan LKNB, mulai dari perencanaan bisnis, penerimaan permohonan kredit, analisis kelayakan, pemberian kredit, hingga penyelesaian pembiayaan.
Indah menekankan bahwa OJK mendorong peran aktif direksi dan dewan komisaris dalam penyaluran kredit UMKM.

“Direksi harus menetapkan strategi penyaluran yang tepat, sementara dewan komisaris wajib melakukan pengawasan agar kualitas pembiayaan tetap terjaga,” jelasnya.

Dari sisi aksesibilitas, aturan baru ini membawa sejumlah kebijakan khusus, antara lain penyederhanaan persyaratan, penetapan kriteria khusus, serta relaksasi persyaratan bagi lembaga non-bank. OJK juga memperkuat pemanfaatan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sebagai alat mitigasi risiko.

Baca Juga :  Freeport Buka Sebagian Tambang di Grasberg Atas Izin ESDM

“SLIK jangan dipandang sebagai penghambat, justru harus menjadi instrumen yang membantu bank dalam menilai kelayakan kredit, sekaligus memudahkan debitur dalam mengakses pembiayaan,” tambah Indah.

Berdasarkan data OJK per Juli 2025, total kredit UMKM mencapai Rp1.496 triliun dengan porsi 18,6% dari total penyaluran kredit perbankan. Angka ini sedikit menurun dibandingkan periode sebelumnya, meski secara umum penyaluran kredit nasional tumbuh 7,03% menjadi Rp8.000 triliun.

Indah optimistis POJK 19/2025 akan menjadi akselerator pembiayaan UMKM. “Kami berharap aturan ini bisa mendorong percepatan penyaluran kredit. OJK tidak menetapkan target persentase, tetapi memastikan ruang kebijakan tersedia agar perbankan dan lembaga keuangan dapat lebih aktif menyalurkan pembiayaan,” pungkasnya.

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

Draft Revisi Daftar Aturan Baru di KUHAP Akan Segera Disahkan
Waktu Baca 5 Menit
Dorong Hilirisasi Riset dan Penguatan Produk Obat-Makanan Nasional BPOM Gelar Gebyar ABG Kolaborasi
Waktu Baca 2 Menit
Seorang karyawan menunjukkan mata uang rupiah dan dolar AS. ANTARA
Cabutnya Investor Asing Membuat Rupiah Kian Melemah Pekan Ini
Waktu Baca 2 Menit
KOPLING 2025
Kementerian UMKM Pastikan KOPLING 2025 Jadi Ajang Kolaborasi Musik dan Ekonomi Lokal
Waktu Baca 6 Menit
Perhelatan Sepakbola Special Olympics Asia Tenggara Berakhir Malam Ini
Waktu Baca 3 Menit

Purbaya: Bank Sentral Yang Akan Jalankan Strategi Redenominasi

Waktu Baca 3 Menit

Hubungan Jepang dan China Memanas Usai Komentari Soal Taiwan

Waktu Baca 5 Menit

Prabowo dan Raja Yordania Serta Sepenggal Kisah Masa Lalu

Waktu Baca 2 Menit

Sufmi Dasco: Saraswati Tetap Bertugas Sebagai Anggota DPR

Waktu Baca 2 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Photo Credit: Pengolahan Tambang Freeport. ANTARA
Ekonomika

Freeport Buka Sebagian Tambang di Grasberg Atas Izin ESDM

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

ABB Insurance Brokers Dorong Literasi Asuransi Lewat Digitalisasi

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

Pemerintah Optimistis Investasi dan Sektor Properti Jadi Penggerak Ekonomi 2026

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Permudah Kepemilikan Rumah Bagi Hakim, BTN Gandeng IKAHI Hadirkan Program “Graha Hakim”

Waktu Baca 4 Menit
Ekonomika

Bahas Utang Kereta Cepat Whoosh, RI Kirim Tim Negosiasi ke China

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Dalam 10 Tahun BNI Salurkan KUR Pekerja Migran Rp936 Miliar

Waktu Baca 2 Menit
Ekonomika

BPKN Desak AQUA Lakukan Pembenahan Tiga Tahap: Label, Kandungan, dan Distribusi

Waktu Baca 3 Menit
Ekonomika

Purbaya Desak Pemda Segera Percepat Belanja Anggaran 2025

Waktu Baca 3 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Kirim
  • Akunku
  • Hobimu
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia. Copyright © 2025 Telegraf. KBI Media. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?