Telegraf – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menunjuk Didik Madiyono sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner LPS, efektif mulai 9 September 2025. Penunjukan ini dilakukan setelah Purbaya Yudhi Sadewa mengundurkan diri dari jabatannya karena dilantik Presiden RI Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan pada 8 September 2025.
Keputusan ini diambil melalui Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS yang digelar pada Selasa (9/9/2025). Penetapan Plt Ketua LPS merujuk pada Undang-Undang No. 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Selain itu, keputusan ini juga mengacu pada Peraturan Dewan Komisioner (PDK) LPS terkait tata tertib, pelaksana tugas, dan pengganti sementara Dewan Komisioner untuk memastikan kelancaran tugas LPS.
“Pertimbangan lain, Pak Didik Madiyono adalah satu-satunya anggota Dewan Komisioner LPS yang setiap hari berkantor di LPS sehingga memudahkan koordinasi dan operasional,” ujar Sekretaris LPS, Jimmy Ardianto, di Jakarta.
Dengan penunjukan ini, Didik Madiyono akan menjalankan tugas sebagai Plt Ketua Dewan Komisioner LPS hingga 24 September 2025 atau sampai ditetapkannya Ketua definitif melalui proses pemilihan oleh DPR dan pelantikan Presiden.
Saat ini, proses seleksi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Komisioner LPS tengah berlangsung dan akan segera ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku.