Telegraf– Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penyesuaian Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada Senin (25/8/2025). LPS memutuskan menurunkan TBP simpanan rupiah di bank umum dan BPR masing-masing sebesar 25 bps, sementara TBP simpanan valas di bank umum tetap dipertahankan.
Dengan penetapan ini, TBP simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75%, di BPR sebesar 6,25%, dan untuk valas di bank umum sebesar 2,25%. Ketentuan ini berlaku sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan stabilitas ekonomi domestik yang masih terjaga di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
“Kinerja ekonomi domestik relatif terjaga ditopang membaiknya aktivitas investasi dan tingkat konsumsi yang stabil. PDB Indonesia tumbuh 5,12% (yoy) pada triwulan II 2025,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia menambahkan, kondisi perbankan nasional juga menunjukkan tren positif. Kredit tumbuh 7,03% yoy pada Juli 2025, sementara Dana Pihak Ketiga (DPK) meningkat 7,00% yoy. Rasio kecukupan modal (KPMM) industri perbankan tercatat solid di level 25,81%, jauh di atas ambang batas.
“Likuiditas perbankan tetap memadai dengan rasio AL/NCD 119,43% dan AL/DPK 27,08%. NPL juga terkendali di level 2,28%, bahkan rasio Loan at Risk (LaR) turun ke 9,68%, lebih rendah dibandingkan sebelum pandemi,” jelas Purbaya.
LPS menegaskan, cakupan penjaminan simpanan nasabah tetap konsisten di atas 90%, melampaui standar minimum Undang-Undang LPS maupun panduan International Association of Deposit Insurers (IADI).
Purbaya juga mengingatkan agar perbankan transparan dalam menyampaikan informasi TBP terbaru kepada nasabah.
“Bank perlu menempatkan informasi mengenai TBP di lokasi yang mudah diketahui atau melalui kanal komunikasi resmi. Ini penting untuk menjaga kepercayaan deposan sekaligus memastikan penghimpunan dana sesuai ketentuan,” tegasnya.
LPS akan terus memantau tren suku bunga pasar simpanan, baik rupiah maupun valas, sambil mencermati kebijakan moneter global.