Cari
Sign In
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
Telegraf

Kawat Berita Indonesia

  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Membaca KAI dan Korlantas Polri Gelorakan Budaya Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju
Bagikan
Font ResizerAa
TelegrafTelegraf
Cari
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Internasional
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Technology
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Lainnya
    • Regional
    • Didaktika
    • Musik
    • Religi
    • Properti
    • Opini
    • Telemale
    • Philantrophy
    • Corporate
    • Humaniora
    • Cakrawala
    • Telegrafi
    • Telecoffee
    • Telefokus
    • Telerasi
Punya Akun? Sign In
Ikuti Kami
Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.
Nasional

KAI dan Korlantas Polri Gelorakan Budaya Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju

MSN Kamis, 19 September 2024 | 14:34 WIB Waktu Baca 6 Menit
Bagikan
Direktur Keselamatan dan Keamanan KAI - Dadan Rudiansyah melakukan kegiatan sosialisasi keselamatan pada perlintasan di jalan Industri Raya - Gunung Sari - Jakarta Pusat
Bagikan

JAKARTA, TELEGRAF.CO.ID — Dalam rangka HUT KAI Ke- 79 dan HUT Korlantas Polri Ke-69, PT Kereta Api Indonesia (Persero) bekerjasama dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melaksanakan Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan secara serentak pada 13 titik yang tersebar di Pulau Jawa dan Sumatera.

Kegiatan sosialisasi tersebut mengangkat tema “Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju” dengan melibatkan ratusan peserta dari pegawai KAI, personil Korlantas Kepolisian, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, Direktorat Perkeretaapian, 350 anggota dari 45 wadah komunitas pecinta kereta api dan stake holders lainnya.

“Dalam acara sosialisasi keselamatan di perlintasan kali ini, akan dilakukan kegiatan penegakan hukum berupa penindakan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran aturan berlalu lintas. Sosialisasi tersebut serentak dilakukan di 13 titik perlintasan seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera pada hari ini, Kamis, 19 September 2024. Adapun tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang karena keselamatan merupakan tanggung jawab bersama,” ungkap Dadan Rusdiansyah – Direktur Keselamatan dan Keamanan PT Kereta API Indonesia (Persero).

Sosialisasi “Taat Berlalu Lintas Di Perlintasan, Cermin Budaya Bangsa Indonesia Maju”

Pada tahun 2024 terdapat 4.070 titik perlintasan sebidang di Pulau Jawa dan Sumatera. Adapun dari jumlah total titik perlintasan tersebut, terdapat 1.514 titik perlintasan dijaga dan 2.556 titik perlintasan tidak dijaga.

Sementara dari 4.070 perlintasan sebidang tersebut terbagi menjadi titik yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 1.514 titik atau 37 persen dari jumlah perlintasan secara keseluruhan. Sisanya sebanyak 2.556 titik atau 63 persen dari total keseluruhan merupakan perlintasan tidak terjaga.

“KAI secara proaktif terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023, KAI telah melakukan penutupan sebanyak 107 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup 130 perlintasan,” ungkap Dadan.

Dadan menyayangkan bahwa hingga saat ini, masih ditemui adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang sehingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan. Selama tahun 2022 tercatat 284 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal. Adapun pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan tercatat 237 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

Baca Juga :  Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law

“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 16 September 2024, sudah tercatat 272 korban kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang. Dari 272 orang tersebut, 101 orang meninggal dunia,” jelas Dadan.

Adapun jumlah korban kecelakaan di perlintasan sebidang pada Tahun 2024 hingga 16 September 2024 berdasarkan wilayah yaitu:

– Daop 1 Jakarta: 31 korban (7 orang meninggal, 5 orang luka berat, dan 19 orang luka ringan)

– Daop 2 Bandung: 11 korban (8 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 1 orang luka ringan)

– Daop 3 Cirebon: 9 korban (5 orang meninggal dan 4 orang luka berat)

– Daop 4 Semarang: 30 korban (13 orang meninggal, 5 orang luka berat, 12 orang luka berat)

– Daop 5 Purwokerto: 8 korban (5 orang meninggal dan 3 orang luka ringan)

– Daop 6 Yogyakarta: 7 korban (5 orang meninggal dan 2 orang luka berat)

– Daop 7 Madiun: 10 korban (6 orang meninggal, 2 orang luka berat, dan 2 orang luka ringan)

– Daop 8 Surabaya: 25 korban (8 orang meninggal, 5 orang luka berat, dan 12 luka ringan)

– Daop 9 Jember: 19 korban (9 orang meninggal, 3 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan)

– Divre I Medan: 61 korban (22 orang meninggal, 16 orang luka berat, 23 orang luka ringan)

– Divre II Sumatera Barat:14 korban (1 orang meninggal, 6 orang luka berat, dan 7 orang luka ringan)

– Divre III Palembang: 20 korban (7 orang meninggal dan 13 orang luka ringan)

– Divre IV Tanjungkarang: 27 korban (5 orang meninggal, 17 orang luka berat, dan 5 orang luka ringan)

Dadan menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mematuhi aturan di perlintasan sebidang, termasuk mematuhi rambu-rambu, menggunakan helm bagi pengendara roda dua, dan mengutamakan perjalanan kereta api terlebih dahulu. Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat terus membangun kesadaran masyarakat bahwa disiplin berlalu lintas adalah bagian dari budaya bangsa yang maju dan keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tutup Dadan. (rilis)

Bagikan Artikel
Twitter Email Copy Link Print

Artikel Terbaru

‘Lihatlah Sedalam-Dalamnya’ Dalam Perjalanan Hidup R.B. Setiawanta
Waktu Baca 4 Menit
Andrie Yunus Pernah Dilaporkan, Praktisi Hukum: Tegakkan Prinsip Equality Before The Law
Waktu Baca 5 Menit
Photo Credit: Strategi mendidik anak di era digitalisasi dan media sosial. Thinkstock
Bareng DPR, Komdigi Perkuat Kolaborasi Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak
Waktu Baca 2 Menit
Pentingnya Ruang Aman Digital Demi Kesehatan Mental Anak
Waktu Baca 2 Menit
Literasi Digital Adalah Bentuk Nyata Bela Negara di Era Modern
Waktu Baca 2 Menit

Klaim Sudah Pegang Saham Ojol, Danantara Bakal Tambah Jumlah Saham Lagi

Waktu Baca 2 Menit

Tangkal Hoaks, Komdigi Gandeng DPR Gaungkan Penguatan Ideologi Pancasila

Waktu Baca 2 Menit

Komdigi dan DPR RI Tekan Laju Judi Online Melalui Literasi Digital

Waktu Baca 2 Menit

Menggapai Indonesia Emas dan Falsafah Kepemimpinan Nasional Dalam Perspektif Keindonesiaan

Waktu Baca 9 Menit

Lainnya Dari Telegraf

Nasional

Megawati Institute: Tuntutan Buruh 2026 Bukan Aspirasi Tapi Kebutuhan Mendesak

Waktu Baca 4 Menit
Magang Nasional
Nasional

Magang Nasional Batch I Segera Berakhir, Tahap Akhir Tentukan Sertifikat dan Uang Saku Peserta

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Sinergi Lintas Sektoral, Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

GAMKI dan Lembaga Kristen Kompak Polisikan JK Terkait Isi Ceramah

Waktu Baca 2 Menit
Nasional

Pernyataan Jusuf Kalla Terkait Isu SARA Dianggap Berpotensi Sesatkan Publik

Waktu Baca 3 Menit
Nasional

Proses Hukum Andrie Yunus, Aktivis 98: Jangan Ada Yang “Memancing di Air Keruh”

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Generasi Muda Harus Diingatkan Tentang Bahaya Kepentingan Asing

Waktu Baca 4 Menit
Nasional

Proses Hukum Militer Kasus Air Keras Wajib Dihormati dan Dikawal Publik

Waktu Baca 5 Menit
Telegraf
  • Nasional
  • Ekonomika
  • Politika
  • Regional
  • Internasional
  • Cakrawala
  • Didaktika
  • Corporate
  • Religi
  • Properti
  • Lifestyle
  • Entertainment
  • Musik
  • Olahraga
  • Technology
  • Otomotif
  • Telemale
  • Opini
  • Telerasi
  • Philantrophy
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Disclaimer
  • Pedoman Media Siber

KBI Media

  • Akunku
  • Hobimu
  • Karir
  • Subscribe
  • Telegrafi
  • Teletech
  • Telefoto
  • Travelgraf
  • Musikplus

Kawat Berita Indonesia

Telegraf uses the standards of the of the Independent Press Standards Organisation (IPSO) and we subscribe to its Editors’ Code of Practice. Copyright © 2026 Telegraf. All Rights Reserved.

Selamat Datang!

Masuk ke akunmu

Lupa passwordmu?